SUKABUMISATU.COM – Proyek pengadaan antropometri atau alat ukur anak di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi sempat disebut diduga ‘bermain mata’ dalam menentukan perusahaan pemenang tender.
Dinkes Kabupaten Sukabumi pun menjelaskan mekanisme penentuan pemenang tender. Masalah harga bukan satu-satunya indikator penentuan pemenang. Masalah harga menjadi sorotan karena pemenang tender, PT Endo Indonesia, bukan perusahaan yang mengajukan harga terendah.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya mengidentifikasi harga saja. Tetapi beberapa indikator dilihat dan juga melibatkan user untuk melihat fungsi dan cara kerja alat tersebut,” dikutip dari jawaban Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diperoleh redaksi dari Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, Kamis (03/08/2023).
Dijelaskan pula, PT Endo Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan yang menampilkan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) pada etalase katalog sektoral kementerian. BMP sendiri merupakan nilai penghargaan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia, memberdayakan usaha kecil termasuk koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja Pemberdayaan lingkungan, sertifikat OHSAS 18000/ISO 14000 Series dan Fasilitas Pelayanan Purna Jual juga garansi.

Disamping itu PT. Endo Indonesia dari segi harga sudah termasuk dengan biaya pengiriman, atau tidak ada lagi tambahan untuk ongkos kirim. PT Endo Indonesia juga bersedia untuk menyediakan gudang penyimpanan sementara disamping mendistribusikan hingga ke lokus.
Penentuan pemenang juga berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan ayat 1 di Pepres tersebut, PPK/PP yang akan melakukan E-Purchasing Katalog memilih barang/jasa pada Katalog Elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut :
1)Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen);
3) Dalam hal kondisi pada angka (1) dan (2) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai nilai TKDN;
4) Dalam hal kondisi pada angka (1), (2) dan (3) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih produk impor; dan
“Dalam hal kondisi pada angka 1, 2, 3, dan 4 di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat menggunakan metode lain selain E-Purchasing Katalog sesuai ketentuan peraturan perundang-Undangan,” dikutip dari jawabn Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Kemudian dijelaskan PPK menentukan calon penyedia untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Antropometri (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2023 juga mengacu pada regulasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penentuan pemenang tender proyek sempat mendapat sorotan dari Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP). Ketua FPP, Friady Mahyuzar mengatakan pihaknya menduga ada penunjukan pemenang pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
“FPP mencium dugaan penunjukan pemenang itu sudah di tentukan, makanya kami sampaikan agar proses teknis penunjukan pemenangnya jangan ada yang main mata antara oknum pejabat dinkes dengan calon pemenang atau penyedia,” ujar Friady dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com.
Pihaknya meminta proses pengadaan antopometri dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Pengadaan alkes dengan nilai yang cukup fantastis ini juga harus dilakukan secara transparan dan profesional agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan ada intervensi atau arahan orang di balik layar supaya mengarahkan kepada salah satu calon pemenang. Itu sudah menjadi konspirasi jahat, jangan sampai nantinya ada kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor








