Minggu,17 Mei 2026
Pukul: 06:11 WIB

Dinas Bina Marga Jabar Tegaskan Batas Muatan Maksimal 8 Ton di Ruas Jalan Jampang Tengah–Kiara Dua

Dinas Bina Marga Jabar Tegaskan Batas Muatan Maksimal 8 Ton di Ruas Jalan Jampang Tengah–Kiara Dua

Sabtu, 8 November 2025
/ Pukul: 06:39 WIB
Sabtu, 8 November 2025
Pukul 06:39 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada sejumlah perusahaan angkutan terkait pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan di ruas Jalan Jampang Tengah–Kiara Dua.

Surat bernomor 335/PUR.11/PJ2WPII tertanggal 6 Agustus 2025 itu ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan yang tercantum dalam daftar terlampir. Dalam isi surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan adanya pekerjaan pengecoran jalan di ruas Jampang Tengah–Kiara Dua, setiap kendaraan angkutan diminta untuk menyesuaikan beban muatannya.

Baca Juga  Sengketa Lahan Dinas PU di Jembatan Bagbagan Berujung Klaim, Warga Minta Bukti Kepemilikan Sah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, khususnya Pasal 35E ayat 2b, jalan kelas II dan III hanya memiliki daya dukung muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Dengan demikian, seluruh kendaraan yang melintas di jalur tersebut diwajibkan tidak melebihi batas muatan yang telah ditetapkan.

Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, Harry Kuswian, S.T., M.T membenarkan surat edaran tersebut. Ia menambahkan agar seluruh perusahaan angkutan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kondisi jalan yang sedang dalam tahap perbaikan.

Baca Juga  Hari ke 2 Bocah Tenggelam di Sungai Cimandiri, Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian

“Kami harap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan tidak melebihi batas muatan 8 ton selama proses pekerjaan berlangsung, agar jalan yang sedang diperkuat tidak mengalami kerusakan kembali,” kata Harry pada sukabumisatu.com Sabtu, (8/11/2025).

Pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat serta Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan Dinas Bina Marga Jawa Barat sebagai laporan dan tindak lanjut pengawasan di lapangan.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan proses peningkatan kualitas jalan Jampang Tengah–Kiara Dua dapat berjalan optimal, serta keamanan pengguna jalan dapat lebih terjamin tanpa risiko kerusakan akibat beban berlebih.

Baca Juga  RUU ODOL Ramai, Organda Sukabumi Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub

Reporter: Najli Fikri

Editor: Demi Pratama Adi Putra

Related Posts

Add New Playlist