SUKABUMISATU.COM – Sebuah operasi intelijen keimigrasian di wilayah selatan Sukabumi menguak potensi modus baru penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengamankan seorang pria asal Korea Selatan berinisial BC, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.
Dari hasil penelusuran sukabumisatu.com, BC diketahui tinggal cukup lama di wilayah tersebut bersama seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AS, yang mengaku sebagai istrinya. Namun, berdasarkan informasi dari warga sekitar, keberadaan BC bukan kali pertama — bahkan disebut-sebut sudah bolak-balik ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Orangnya sering kelihatan di sekitar sini, kadang ikut kegiatan masyarakat juga. Katanya dia suami bu AS, tapi enggak kelihatan seperti cuma berkunjung,” ungkap seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan Torang Pardos, membenarkan penemuan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah menahan paspor milik BC untuk proses pemeriksaan lanjutan. “Ada indikasi penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan. Kami sedang dalami motif dan tujuan keberadaan yang bersangkutan,” kata Henki.
Modus yang Berulang
Berdasarkan catatan redaksi, ini bukan kali pertama Imigrasi Sukabumi menemukan kasus WNA yang menggunakan visa kunjungan untuk keperluan tinggal tetap bersama pasangan WNI. Ketiadaan sistem pengawasan berbasis komunitas dan lemahnya verifikasi tujuan kunjungan saat pemeriksaan izin tinggal, dinilai membuka celah untuk pelanggaran serupa.
Ahli hukum keimigrasian dari Universitas Pakuan, Dodi Rinaldi, menyebutkan bahwa kasus semacam ini kerap terjadi karena pengawasan pasca-masuk ke Indonesia tidak seketat saat pemeriksaan awal. “Visa kunjungan, apalagi untuk alasan keluarga, menjadi celah karena tidak serta-merta diawasi. Padahal ketika tinggal lebih dari 30 hari di satu titik lokasi, apalagi tinggal serumah, itu sudah masuk ranah yang bisa dipertanyakan legalitas dan niatnya,” katanya saat dihubungi sukabumisatu.com.
Imigrasi: Kami Tak Akan Tutup Mata
Henki menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum dan tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan. “Kami tidak hanya fokus pada satu orang. Operasi ini akan terus berlanjut ke wilayah-wilayah lain yang berpotensi menjadi tempat persembunyian atau penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA,” ujarnya.
Jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal, BC bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman pidana dan/atau deportasi.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pihak Imigrasi untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa, RT/RW, dan tokoh masyarakat dalam melaporkan keberadaan WNA yang menetap di wilayah mereka.
—
Catatan Redaksi:
Tim sukabumisatu.com akan terus menginvestigasi lebih lanjut latar belakang BC dan kemungkinan adanya jaringan atau pola serupa di daerah lain di Sukabumi. Jika Anda memiliki informasi terkait keberadaan WNA yang mencurigakan, silakan hubungi redaksi kami.
Reporter : Tim Investigasi
Editor : Demi Pratama Adiputra








