SUKABUMISATU.com – Pembangunan Hotel Santika di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan setinggi empat lantai tersebut diduga belum sepenuhnya mengantongi dokumen perizinan lengkap.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum berdiri hotel, lokasi tersebut merupakan wahana wisata bernama Spark. Belakangan, bangunan hotel menjulang di atas lahan yang masuk wilayah administrasi Desa Cisarua itu.
“Kalau dari warga sih pernah ada sosialisasi, tapi soal izinnya di tingkat kabupaten saya kurang tahu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/6).
Kepala Bidang Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Raden Deny Alam membenarkan bahwa sebelumnya lokasi itu memiliki dokumen UKL-UPL saat masih berstatus tempat wisata. Namun, setelah beralih fungsi menjadi hotel, pihak pengelola disebut belum melakukan revisi dokumen lingkungan.
“Sekarang kan bangunan hotel, jadi harus revisi dokumen lingkungannya. Konsultannya sudah datang ke kantor DLH di Palabuhanratu, tapi kami minta pastikan dulu luasan bangunan yang digunakan,” kata Deny.
Menurut dia, hal itu penting untuk menentukan kewenangan perizinan. Jika luas bangunan di atas batas tertentu, kewenangan bisa saja berpindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Manager Hotel Santika Nagrak, Susan, tak menampik soal perizinan tersebut. Ia menyebut pihaknya sudah menunjuk konsultan khusus untuk mengurus seluruh dokumen perizinan hotel.
“Untuk teknisnya memang konsultan yang urus. Saya komunikasi langsung dengan Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi. Progresnya sekarang sudah sekitar 90 persen,” jelasnya.
Susan juga mengaku bahwa hotel belum resmi beroperasi secara komersial. “Masih trial saja, belum dibuka resmi untuk umum,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menyatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi hotel. Hasilnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang sudah keluar. Namun beberapa dokumen lain disebut masih dalam proses penyempurnaan.
“Awalnya itu kan waterpark, sekarang jadi hotel. Ada beberapa dokumen yang harus diperbarui seperti UKL-UPL, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan lainnya. Kami terus awasi agar pelaku usaha mematuhi aturan,” tegas Ali.
Hingga berita ini diturunkan, proses perizinan Hotel Santika Nagrak masih dalam pengurusan, sementara aktivitas operasionalnya tetap berjalan dengan dalih uji coba layanan.
Reporter : Suhendi Soex
Editor : Candra










