Senin,17 Februari 2025
Pukul: 05:00 WIB

Cuma Punya Duit Rp 1 juta: Intip Laporan Kekayaan Jona Arizona, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang Tersandung Tipu Gelap Mobil Rental

Cuma Punya Duit Rp 1 juta: Intip Laporan Kekayaan Jona Arizona, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang Tersandung Tipu Gelap Mobil Rental

Kamis, 30 Maret 2023
/ Pukul: 19:54 WIB
Kamis, 30 Maret 2023
Pukul 19:54 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, harus diamankan polisi karena tersandung kasus tipu gelap mobil rental. Salah satu pimpinan di DPRD itu kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sebagai salah satu pejabat negara, Jona juga turut melaporkan laporan harta kekayaannya. Dikutip dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021 milik Jona di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui politisi Partai Golkar itu cuma punya duit kas atau setara kas sebanyak Rp 1 juta.

Baca Juga  Diringkus Polres Sukabumi Kota, Pelaku Pencabulan Lima Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam laporan tersebut, Jona diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 10.384.602.233. Sebagian besar harta yang dilaporkan adalah berbentuk tanah dan bangunan yang nilainya Rp 11.215.000.000.

Selanjutnya, Jona juga memiliki harta senilai Rp 505.000.000 dari tiga unit mobil. Kemudian Ia melaporkan harta kas atau setara kas hanya senilai Rp 1 juta.

Dalam laporan tersebut juga dicantumkan nilai hutang yang Ia miliki yakni senilai Rp 1.336.397.767.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengkonfirmasi bahwa orang yang ditangkap anggotanya belum lama ini adalah salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yaitu Jona Arizona.

Baca Juga  Lanjutkan Pengabdian, Asep Japar: Saya Siap Masuk Kancah Politik di Kabupaten Sukabumi

Zainal pun mengungkap hasil pemeriksaan sementara termasuk modus yang diduga dilakukan Jona dalam kasus ini.

“JA (Jona Arizona) ini menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental di Cijagra, Bandung. Penyewaan sudah berlangsung sekitar lima bulan,” ujar Zainal dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumisatu.com, Rabu (30/3/2023).

Jona menyewa mobil Pajero untuk waktu tertentu dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu. Dugaan tipu-tipu yang dilakukan Jona terungkap setelah pemilik rental mendatanginya dan mendapati mobil rental tersebut sudah digadaikan oleh Jona kepada orang lain melalui H.

Baca Juga  Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Diduga Aniaya Mantan Pacar, Kapolres: Sudah Diproses Propam Polda Jabar

Zainal menegaskan hingga saat ini Jona dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist