SUKABUMISATU.com – Praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) alias benur di wilayah hukum Polres Sukabumi kembali menelan pil pahit. Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi sukses menyita sekaligus melepasliarkan 59.980 ekor benur jenis pasir ke habitat aslinya di perairan Pantai Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kamis (13/8/2026).
Langkah agresif ini menjadi sinyal tegas bagi para pemain pasar gelap benur yang kerap memanfaatkan garis pantai selatan Sukabumi sebagai jalur “tikus” perdagangan ilegal.
Barang Bukti Pidana yang Menyelamatkan Ekosistem
Puluhan ribu benur tersebut merupakan barang bukti (BB) dari penanganan perkara tindak pidana perikanan yang tengah diusut penyidik. Alih-alih membiarkan barang bukti membusuk dan mati di wadah penampungan, polisi bergerak cepat mengembalikan puluhan ribu calon “lobster raksasa” itu ke samudera.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap sindikat benur harus berorientasi pada pemulihan ekosistem laut.
”Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang,” tegas Iptu Dudi.
Dari total 59.980 ekor benur yang disita, polisi menyisihkan 20 ekor benur jenis pasir sebagai sampel pembuktian di persidangan kelak. Prosesi pelepasan menggunakan perahu ke tengah laut ini turut disaksikan oleh pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi.
Jerat Hukum Tajam: Payung Hukum & Regulasinya
Aksi nekat para pelaku perdagangan benur tanpa izin di Indonesia kini dihadapkan pada sanksi pidana yang kian berat. Berdasarkan regulasi terbaru, penangkapan, penampungan, maupun penyelundupan benur secara ilegal diancam dengan aturan multi-lapis:
1. UU No. 45 Tahun 2009 jo. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pasal 88 / Pasal 92: Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, atau mengedarkan komoditas perikanan tanpa dokumen resmi/izin usaha perikanan (IUP) di wilayah RI dapat dipidana.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja)
Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Perikanan, memperketat ketentuan Perizinan Berusaha (PB) untuk penangkapan dan pembudidayaan BBL. Pelanggaran terhadap tata kelola kuota dan wilayah tangkap dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana.
3. Permen KP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
Merupakan aturan turunan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Permen KP ini mengatur tata kelola ketat bahwa penangkapan benur wajib memiliki kuota resmi, terdata melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan difokuskan untuk budidaya dalam negeri atau skema kerja sama resmi (Investasi/Transfer Teknologi).
Penangkapan benur di luar ketentuan resmi ini dikategorikan sebagai tindak pidana Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Polisi Bidik Aktor Intelektual
Kanit Tipidum Polres Sukabumi Ipda Majelis Pakpahan bersama tim Sat Reskrim menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak berhenti pada tindakan pelepasliaran BB belaka. Penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan pengepul hingga pemodal (aktor intelektual) di balik rantai pasok benur ilegal di Sukabumi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat nelayan pesisir Sukabumi agar tidak tergiur dengan iming-iming uang cepat dari para tengkulak benur ilegal, mengingat dampaknya yang tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berujung pada jeruji besi.
Reporter: Arismanto
Editor: Demi Pratama Adiputra












