SUKABUMISATU.com – Teriakan penolakan masyarakat Minajaya pada pembangunan Tambak Udang terus disuarakan. Perwakilan masyarakat, nelayan, serta organisasi pesisir Pantai Minajaya mendatangi langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Kamis, (15/5/25).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan perusakan lingkungan akibat pembangunan tambak udang milik PT. BSM.
Kelompok masyarakat ini berdalih bahwa langkah tersebut mereka ambil setelah pemerintah Kabupaten Sukabumi seolah tidak menunjukkan ketegasan atas keberatan masyarakat Minajaya tersebut.
“Kami tidak akan datang sejauh ini jika pemerintah kabupaten bekerja sebagaimana mestinya. Tapi diamnya mereka adalah bentuk kejahatan itu sendiri,” tegas Denda, perwakilan dari Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) pada sukabumisatu.com. Selasa, (20/5/25).
Kehadiran mereka diterima oleh mantan Dirjen KSDAE, Wiratno, yang kemudian memfasilitasi pertemuan langsung dengan pihak Gakkum KLHK. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa poin laporan diantaranya :
1. Lokasi proyek berada di kawasan yang masuk dalam pengembangan UNESCO Global Geopark berdasarkan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitatif.
2. Pantai Minajaya menjadi habitat padang lamun dan terumbu karang, ekosistem penting untuk penyerapan karbon dan mitigasi perubahan iklim. Kerusakan terhadapnya adalah kerusakan terhadap masa depan.
3. Kawasan itu juga dikenal sebagai taman bermain penyu hijau, spesies dilindungi yang kini habitatnya di ambang kehancuran.
4. Muara Cipamarangan, jalur migrasi alami ikan sidat, juga akan terdampak akibat pencemaran dan perubahan kontur wilayah.
5. Topografi pantai berbukit dan vegetasi alami seperti pandan laut dan butun menunjukkan bahwa wilayah ini secara alami tidak cocok dijadikan kawasan tambak.
6. Penelitian dan pengamatan menunjukkan adanya indikasi kawasan karst dengan gua-gua bawah tanah dan mata air, yang rawan terhadap pencemaran akibat limbah tambak.
7. Proyek ini telah melakukan land clearing brutal tanpa PKKPR, UKL-UPL, apalagi izin lingkungan, sebuah pelanggaran hukum terang-terangan yang dibiarkan oleh pemerintah daerah.
8. Indikasi kuat penyalahgunaan kebijakan oleh Pemkab Sukabumi mencuat ke permukaan. Di balik diamnya birokrasi, masyarakat mencium aroma keterlibatan pihak-pihak yang lebih memilih tutup mata demi kepentingan bisnis.
9. Proyek ini juga berjarak sangat dekat dengan permukiman warga, yakni hanya 5–10 meter, yang berpotensi menimbulkan konflik ruang dan kesehatan masyarakat.
Ketua HNSI Minajaya, Agus, menyebut bahwa sejak awal proyek ini berlangsung secara sembunyi-sembunyi tanpa ada sosialisasi yang baik dengan masyarakat pesisir.
“Nelayan kehilangan ruang hidup. Tidak ada satupun dari kami yang dilibatkan dalam rencana proyek ini. Kami hanya dapat informasi ketika alat berat sudah masuk. Ini adalah pengkhianatan terhadap masyarakat pesisir,” ungkap Agus.
Pihak Gakkum KLHK menerima laporan warga tersebut dan menyatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan serta langkah penindakan sesuai prosedur hukum lingkungan.
“Kedatangan kami ke kementerian bukan hanya bentuk perlawanan, tapi juga tamparan keras bagi pemerintah daerah. Ketika pemerintah kabupaten abai terhadap lingkungan dan rakyatnya sendiri, maka suara rakyat akan mencari keadilan di tempat yang lebih tinggi. Dan hari ini, suara itu telah sampai ke pusat,” pungkasnya. (Candra)







