SUKABUMISATU.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sukabumi, Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024, di Sekretariat Panwascam Sukabumi, Jumat (3/11/2023). Agenda ini menjadi media edukasi dan sosialisasi terkait pengawasan di tahapan kampanye.
Ketua Panwascam Sukabumi, Edi Suwardi, mengatakan rakor merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu damai, aman, dan tentram. Edi menekankan untuk mewujudkan ha itu perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi.
“Kami Panwaslu, dalam melakukan pengawasan adalah tentang objek yang diawasi,” ujar Edi dalam keterangan yang diterima redaksi.
Edi menggaris bawahi beberapa objek yang menjadi fokus pengawasan. Diantaranya konten berita hoak, ujaran kebencian, ideologi Pancasila, serta upaya adu domba.
“Ada juga kampanye diluar jadwal, dan orang orang yang dilarang kampanye,” kata Edi.
Anggota Panwascam Sukabumi Kordiv P3S, Cecep Jaenudin, menyampaikan fungsi dan tugas sebagai pengawas Pemilu, terutama menjaga dan mengawasi netralisasi ASN, dan perangkat desa
“Selain itu, juga terkait masalah penanganan pelanggaran. Kalaupun ada temuan, atau laporan, nanti yang menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten. Kami hanya mengumpulkan informasi-informasi, agar terpenuhinya syarat formil dan materil,” ujar Cecep.
Cecep Jaenudin menambahkan bahwa dalam pengawasan kampanye, pihaknya juga menyampaikan siapa saja yang boleh kampanye. Yang diperbolehkan berkampanye adalah tim kampanye yang terdaftar dan di-SK kan.
“Kedua pelaksana kampanye, ketiga pengurus partai, dan keempat orang yang bukan ASN, TNI atau Polri,” jelasnya.
“Rakor yang kami lakukan sebagai bentuk edukasi, agar dilapangan nanti tidak terjadinya hal hal yang tidak diharapkan yang bisa merugikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Sukabumi, PPK Sukabumi, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor






