Belum Memiliki Ijin, Pabrik Garam Milik Warga Asing di Cisolok Ditutup Satpol PP

Pabrik pengolahan garam bakar Milik WNA di Gunung Geulis Cisolok Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Sebuah bangunan di Kampung Gunung Geulis Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Sukabumi menjadi perbincangan warga belakangan ini. Pasalnya bangunan tersebut diduga menjadi aktivitas warga negara asing.

Dari penelusuran sukabumisatu.com, bangunan yang berada di area hijau tersebut merupakan pabrik garam bakar milik Warga Korea. Setelah berbincang dengan para pekerja, usut punya usut pabrik garam tersebut juga belum memiliki ijin usaha.

Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi Cecep Supriadi membenarkan bahwa status pabrik di Cisolok tersebut belum memiliki ijin. Ia mengaku pihaknya sudah meninjau lokasi dan memanggil pemilik pabrik tersebut.

Baca Juga  Mayat Laki-laki Misterius Tergeletak di Pantai Kebon Kalapa Cisolok

“Jadi yang pabrik garam itu yang punya Mr Kim orang korea,/nah Korea itu kan tanggal 16 Juli harus sudah keluar dari Indonesia jadi rencananya tanggal 15 itu dia sudah dikirim ke Bandara untuk di kirim kembali ke negaranya untuk memperbaiki status ke warga Negaraan nya terlebih dahulu,” ungkap Cecep pada sukabumisatu.com. Selasa, (8/7/25).

Salah satu ruangan pembakaran di pabrik garam bakar milik WNA di Cisolok.

Cecep juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyarankan penghentian proses perijinan pabrik garam tersebut sampai ia kembali ke Indonesia setelah perpanjangan ijin tinggal dan ijin usahanya selesai.

“Pabriknya belum beroperasi belum apa-apa baru rencana, karena lahan yang digunakan bukan milik Mr Kim tetapi milik sodara Pepeng,” jelas Cecep.

Baca Juga  Glamping Citepus Viral, Pihak Managament Beri Klarifikasi: Bukan Tutup Jalan, Tapi Percantik Kawasan

Cecep menegaskan bahwa pihaknya sebagai Penegak Perda berupaya untuk taat dan patuh kepada aturan, serta mendorong untuk percepatan proses perijinannya agar segera dipenuhi demi lancarnya kegiatan dan terjaga ketentraman wilayah.

“Jadi untuk sementara di hentikan dulu sebelum legalitas nya terpenuhi,” pungkasnya. (Demmy Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *