Minggu,19 April 2026
Pukul: 02:00 WIB

Bea Cukai Nyatakan ‘Perang’ Lawan Rokok Ilegal, 11 Juta Batang Diamankan di Wilayah Sukabumi

Bea Cukai Nyatakan ‘Perang’ Lawan Rokok Ilegal, 11 Juta Batang Diamankan di Wilayah Sukabumi

Senin, 22 Desember 2025
/ Pukul: 16:31 WIB
Senin, 22 Desember 2025
Pukul 16:31 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com, SUKABUMI – Komitmen pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Sukabumi terus diperketat. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor kembali menegaskan taringnya melalui aksi pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan di lapangan, yang disinergikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

​Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi rutin yang kini intensitasnya semakin ditingkatkan. Penindakan kali ini terasa spesial karena dilakukan di titik di mana tindak pidana tersebut terjadi, yakni di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

​Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor, Emil, menyatakan bahwa operasi pasar tidak akan pernah kendor. Pihaknya berkomitmen untuk terus “mengencangkan ikat pinggang” dalam mengawasi peredaran rokok di masyarakat.

Baca Juga  65 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Kejari Sukabumi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Berat

​”Langkah-langkah selanjutnya, Bea Cukai akan terus beroperasi. Ini tidak akan berhenti, bahkan akan terus kami kencangkan operasi di lapangan. Tujuannya satu: memastikan rokok yang beredar adalah rokok legal,” tegas Emil kepada awak media.

Jutaan Batang Rokok Disita, Negara Dirugikan

​Berdasarkan data yang dihimpun, angka peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Bogor, termasuk Sukabumi, cukup fantastis. Sepanjang tahun ini saja, total tangkapan mencapai angka 11 juta batang rokok tanpa pita cukai.

​Menurut Emil, keberadaan rokok ilegal bukan sekadar masalah perdagangan biasa, melainkan ancaman serius bagi kondusivitas ekonomi dan pendapatan negara. Rokok legal, lanjutnya, telah memenuhi kewajiban perpajakan yang nantinya kembali lagi untuk pembangunan negara.

Baca Juga  Ribuan Gram Narkotika dan Jutaan Barang Bukti Pasar Gelap di Musnahkan Kejari Sukabumi

​”Rokok ilegal inilah yang merusak kondusifitas tersebut,” tambahnya.

Warning Keras untuk Pedagang: Sanksi Pidana Menanti

​Bea Cukai Bogor juga memberikan imbauan keras kepada para pedagang eceran maupun distributor di wilayah Sukabumi. Mereka diminta untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dengan menjual rokok tanpa pita cukai (polos).

​Penjualan rokok ilegal ditegaskan sebagai tindakan kriminal murni. Bea Cukai tidak segan-segan menyeret para pelanggar ke ranah hukum, sebagaimana kerja sama yang terjalin erat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam eksekusi sanksi pidana.

​”Kami imbau pedagang untuk hanya menjual rokok yang legal, yang sudah dilengkapi cukainya. Menjual tanpa bea cukai adalah kegiatan pidana. Sanksinya jelas pidana, dan hari ini kami buktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkas Emil.

Baca Juga  Tegas! Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ratusan Knalpot Brong hingga Narkoba

​Dengan sinergi lintas instansi ini, diharapkan ruang gerak peredaran rokok ilegal di Sukabumi semakin sempit, demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di tingkat daerah.

Reporter: Mawaldi

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist