SUKABUMISATU.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melaksanakan sosialisasi pengenalan barang cukai ilegal dan identifikasi pita cukai pada hari Selasa, 15 November 2022 di Hotel Horison.
Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, dihadiri pula diantaranya oleh Sekretaris Daerah, Dida Sembada, dan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor.
Wali Kota ketika membuka acara menyampaikan bahwa pemerintah masih mengalami kehilangan potensi pendapatan akibat pelanggaran dibidang cukai, seperti beredarnya rokok tanpa cukai atau ilegal.
Sedangkan di sisi lain penerimaan negara yang kemudian disalurkan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bermanfaat untuk melakukan berbagai pembangunan didaerah. Oleh karenanya ia mengajak semua pihak untuk ikut menghentikan peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Galih Marelia, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kota sukabumi mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.
Sementara ketika ditanya mengenai anggaran DBHCHT Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2022, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menyalurkan anggaran sebesar Rp. 6,7 Miliar yang dikelola oleh beberapa dinas sesuai bidangnya masing – masing, seperti bidang kesejahteraan masyarakat yang dikelola oleh Disnaker, Disporapar dan Diskumindag. Kemudian bidang penegakan hukum yang ditangani oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, serta bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan.