SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menyebut ada 19 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, usai melaksanakan ekspos penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan perpisahan Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2024, yang digelar di Kantor Bawaslu, pada Selasa (4/2/2025).
Selain 19 laporan dan satu temuan, kata Yasti, ada juga penelusuran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), kemudian terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteruskan, dan juga pidana yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
“Dari 19 laporan tersebut ada 8 kasus yang di register, kemudian setelah di register itu ada 4 kasus yang di bahas di Sentra Gakkumdu. Nah 4 kasus itu karena dari 8 kasus tersebut terdapat 4 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujar Yasti.
Setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, lanjut Yasti, 4 kasus tersebut tidak terpenuhi syarat materilnya, kemudian kurangnya bukti-bukti dan unsur-unsur pemenuhan pidananya.
“Jadi setelah dibahas di Sentra Gakkumdu ternyata empat kasus tersebut tidak terpenuhi syarat materilnya,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu yang dapat menciptakan kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, Kota Sukabumi termasuk predikat kota yang rawan konflik, namun hal tersebut dapat terbantahkan.
“Jadi Sentra Gakkumdu yang sudah bertugas selama beberapa bulan mengawal terkait dengan indikasi pelanggaran pidana pemilu, dan hanya ada 8 pengaduan yang
teregister, tapi sudah bisa diselesaikan, tidak langsung naik ke MK, dan Alhamdulillah kita sudah punya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” kata Kusmana. (Boy)