SUKABUMISATU.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna ke-17 tahun sidang 2023, Selasa (15/08/2023). Dalam rapat paripurna ini disampaikan dua materi terkait KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Dua materi tersebut yakni Persetujuan atas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangan yang diperoleh redaksi sukabumisatu.com, agenda kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna pada hari ini, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan amanat Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan Bupati kepada DPRD, telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, dimana asumsi dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk Tahun 2024 yang termuat dalam KUA dan PPAS, berpedoman kepada dokumen perencanaan RPJMD dan RKPD, sinergitas dengan perencanan pembangunan tingkat Provinsi dan Pusat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna diisi dengan penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Yang disampaikan oleh Yudi Suryadikrama. Kemudian acara kedua yaitu Pembacaan Naskah Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD, Lina Evelin Marlina.
Acara selanjutnya, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Bupati terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Nota Kesepaktan ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, beserta Pimpinan DPRD. (*)










