Selasa,28 April 2026
Pukul: 00:52 WIB

APK Pilkada Kota Di Copot, Bawaslu : Tanggal 25 Pasang Lagi

APK Pilkada Kota Di Copot, Bawaslu : Tanggal 25 Pasang Lagi

Selasa, 24 September 2024
/ Pukul: 18:25 WIB
Selasa, 24 September 2024
Pukul 18:25 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Tahapan kampanye akan segera berlangsung mulai 25 oktober hingga 23 November 2024. Maka untuk memastikan kesiapan pengawasan tahapan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi menggelar Apel Siaga pengawasan kampanye Pilkada 2024 yang dilanjutkan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Adapun hasil kegiatan penertiban APK kali ini, Bawaslu berhasil menertibkan APK pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 579 buah yang terdiri dari baligo, spanduk dan alat peraga lainnya. Kemudian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 124 buah yang terdiri dari baligo, spanduk dan alat peraga lainnya.

Baca Juga  Asep Japar Andreas, Resmi Di Usung PKB Di Pilkada Kabupaten Sukabumi

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa unsur APK yang ditertibkan itu diantaranya yang memuat foto, tanda gambar pasangan calon sebelum ditetapkan, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PKPU No. 13/2024 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang,” ujar Yasti, dalam keterangan resminya, pada Selasa (24/9/2024).

Pihaknya menilai beberapa APK yang tersebar pasca penetapan pasangan calon itu harus ditertibkan, mengingat tahapan kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024. Bahkan, sebelum penertiban juga pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua pasangan calon tentang penertiban APK tersebut.

Baca Juga  Sukseskan Pilkada, 12.730 Personel Linmas Siap Jaga Kondusifitas

“Pasangan calon dipersilahkan untuk memasang APK-nya Kembali nanti mulai tanggal 25 September 2024, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini PKPU No. 13/2024 tentang Kampanye,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Apel siaga dan penertiban APK ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam beserta Sekretariat hingga Pengawas kelurahan/PKD yang berjumlah 130 personel. Selain itu, pihaknya juga Dinas Satpol PP dan Damkar serta Dishub Kota Sukabumi sebanyak 54 Personil.

“Partisipasi aktif dari masyarakat serta koordinasi yang baik dengan stakeholder tentunya akan memudahkan kinerja kami dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak 2024, terutama dalam tahapan kampanye yang akan datang,” pungkasnya.

Baca Juga  Sambangi Pengurus PPP, Asep Japar Ungkapkan Ini

Related Posts

Add New Playlist