Ada Penyimpangan Dana Nasabah Rp 7,2 Miliar? Dokumen Audit BPK untuk Perumda BPR Sukabumi Bocor

SUKABUMISATU.COM – Sebuah dokumen yang diduga kuat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi bocor. Dugaan penyimpangan dana tabungan nasabah dengan nilai lebih dari Rp 7,2 miliar jadi satu hal yang ditekankan.

Dokumen yang diperoleh redaksi menyebutkan terdapat penyimpangan dana tabungan nasabah sebesar Rp 7.211.401.446 di Kantor Cabang Jampangkulon. Penyimpangan dana tabungan tersebut kemudian dibebankan sebagai kerugian Perumda BPR Sukabumi di tahun buku 31 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 6.430.580.547.

“Kerugian Perumda BPR Sukabumi di tahun buku 31 Desember 2022 sebesar Rp 6.430.580.547, bukan dari kerugian operasional tetapi karena terjadinya penyimpangan dana tabungan nasabah sebesar Rp 7.211.401.446 di Kantor Cabang Jampangkulon yang dibebankan menjadi kerugian Perumda BPR Sukabumi di tahun buku 2022,” dikutip dari dokumen bercap Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu.

Baca Juga  Forkopimda Dituding Main Mata, Diaga Muda Indonesia: Kalau Serius Berantas Korupsi, Tangkap Penjual Proyek & Pokir DPRD

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa Perumda BPR Sukabumi sudah melakukan penggantian dana tabungan nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1/POJK.07/2023 Pasal 29 tentang Perlindungan Konsumen.

“Secara operasional Perumda BPR Sukabumi pada tahun buku 2022 membukukan laba sebesar Rp 963.114.269,” dikutip dari dokumen yang sama.

Untuk diketahui dokumen tersebut tersebar di kalangan wartawan di Sukabumi. Wartawan juga sudah berupaya mengkonfirmasi perihal ini kepada Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Engkos Rosidin.

“Gini saja karena klarifikasi harus juga dgn data, hari ini dan besok belum bisa, harus keluar kota sesuai dengan janji direktur umum, hari Rabu 10 di BPR, jadi ada semua direksi insha alloh,” kata Ekos kepada wartawan.

Baca Juga  Komisi III Minta Penjelasan Direksi Perumda BPR Sukabumi, Kasus Penyimpangan Duit Rp 7,2 M Masih Dipantau

Terpisah, Dewan Pendiri Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Edi Rizal Agusti, menilai BPR Sukabumi wajib menjelaskan perihal hasil pemeriksaan laporan keuangan itu.

“Kenapa sampai terjadi adanya penyimpangan sampai milirian seperti itu,” kata Edi Rizal.

Ia menilai, temuan penyimpangan hasil pemeriksaan BPK RI membuktikan apabila selama ini Perumda BPR Sukabumi jadi tempat menikmati uang APBD oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

“Masalah ini harus dibongkar ke publik biar publik tau seperti apa kinerja orang-orang BPR Sukabumi. Uang di BPR Sukabumi itu uang penyertaan modal yang bersumber dari APBD, uang APBD adalah uang rakyat Kabupaten Sukabumi,”terangnya.

Era mengancam jika pihak Perumda BPR Sukabumi tidak menjelaskan secara jujur dan utuh temuan penyimpangan dari BPK RI ini, ia akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Perumda BPR Sukabumi.

Baca Juga  Kemana Aliran Duit Haram Rp 7,2 M di Kasus Perumda BPR Sukabumi? Ini Jawabannya

“Iya kita dalam waktu dekat kita akan kerahkan massa untuk meminta penjelasan dari pihak Perumda BPR Sukabumi dengan adanya temuan penyimpangan ini,” tegasnya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *