Minggu,10 Mei 2026
Pukul: 03:39 WIB

Nasib Kakek Amir tak Semoncer Nama Ujunggenteng

Nasib Kakek Amir tak Semoncer Nama Ujunggenteng

Senin, 5 Februari 2024
/ Pukul: 19:21 WIB
Senin, 5 Februari 2024
Pukul 19:21 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Sungguh malang nasib keluarga Amir ( 71 ), warga Kampung Ujunggenteng RT 02/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Nasib Kakek renta ini tak Semoncer nama Ujunggenteng, selama puluhan tahun Amir sekeluarga tinggal di sebuah gubuk reyot.

Amir tinggal bersama istrinya, Sari ( 41 ), dan anak perempuannya, Lasmini ( 13 ), disebuah gubuk berukuran 3 x 5 meter, beralaskan tanah dan dinding yang terbuat dari anyaman bambu. Lebih miris lagi, gubuk yang dibangunnya itu berada dilahan orang lain.

Untuk menyambung hidup keluarga, Amir yang tercatat sebagai anggota Satlinmas ini, setiap hari bekerja sebagai pemulung. Tapi ketika musim ikan , Amir Nyambi sebagai kuli angkut di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Ujunggenteng.

Baca Juga  Satu Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Terbakar, Pemilik Sedang di Kebun

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep JK menuturkan, saat kondisi hujan Amir dan keluarganya tidak bisa menempati gubuknya lantaran ada kebocoran pada bagian atap yang terlalu banyak, akibatnya Amir harus tinggal sementara di rumah tetangganya.

Melihat kondisi itu Asep menginisiasi dan mengajak warga terdekat untuk melakukan perehaban rumah Amir.

” Alhamdulilah warga mau membantu untuk merenovasi, dan bahan material didapat dari para donatur setempat termasuk dari pemerintah Desa Ujunggenteng, ” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam menuturkan, pemerintah desa Ujunggenteng telah berupaya untuk mengakomodir agar Amir didaftarkan di program Rutilahu ( Rumah Tidak Layak Huni ). Namun kata Sahid, pendaftaran Amir tertolak karena ada aturan yang mengharuskan, bahwa renovasi rumah di program Rutilahu dibangunnya harus dilahan milik sendiri.

Baca Juga  Asda II Kab. Sukabumi Tinjau Operasi Pasar Murah di Surade

” Ini jelas tidak bisa, dan bukan kami tidak berusaha mengurusnya, tetapi aturannya seperti itu, kami terbentur aturan yang ada, ” kata Sahid. Tetapi kata Sahid sekarang Amir sudah tercatat sebagai penerima ( KPM ) Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dan penerima BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) melalui Bantuan dari Anggaran Desa.

Mudah mudahan setelah rumahnya direnovasi kehidupannya Amir lebih baik lagi Semoncer nama kampung halamannya, Ujunggenteng.

Reporter: Jajang Suhendar | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist