SUKABUMISATU.COM – Paguyuban Warung Lesehan di kawasan Pantai Minajaya, Desa Buniwangi dan Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan harga tiket retribusi yang dianggap mahal.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam paguyuban tersebut mengadakan pertemuan dengan Koordinator Lapangan (Koorlap) Pos retribusi Pantai Minajaya untuk mempertanyakan perihal kenaikan retribusi dan mencari titik temu. Pertemuan itu dihadiri perwakilan pedagang dan nelayan dan digelar di Saung lesehan Pantai Minajaya, Minggu (4/2/2024).
Ketua Paguyuban Warung Lesehan Pantai Minajaya, Sunjaya, mengatakan akhir-akhir ini objek wisata Pantai Minajaya sepi pengunjung akibat harga tiket retribusi yang dianggap kemahalan.
“Pemilik warung lesehan mengeluh karena kurangnya pengunjung. Ini mungkin karena pengaruh harga tiket retribusi yang jadi masalahnya,” jelas Sunjaya kepada sukabumisatu.com.

Selain pedagang warung lesehan, para nelayan yang biasa melaut di kawasan Pesisir Minajaya pun mengalami hal serupa.
Menurut seorang nelayan yang identitasnya dirahasiakan, ikan hasil tangkapannya kini tidak laku seperti hari-hari sebelumnya. Penyebabnya, katanya, karena sepinya pengunjung ke Tempat Pelelangan Ikan Minajaya.
Koordinator Lapangan (Koorlap) Pos Retribusi Objek wisata Minajaya, Yayat Supriatna, menuturkan peneratapan tarif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru. Namun Ia menyadari penerapan tarif sesuai Perda ini minim sosialisasi.
“Saya sebagai petugas hanya menjalankan perintah, tetapi harus digaris bawahi, bahwa eksekusi dilapangan tidak berstandar pada apa yang diharapkan pemerintah. Kenyataan dilapangan, restribusi tidak seperti itu,” jelas Yayat.
Lebih lanjut Yayat katakan, selama dirinya masih bertugas di Objek wisata Minajaya, ia pastikan tidak akan ada pengunjung mengurungkan niatnya untuk berwisata karena terbentur harga tiket.
“Sebagai contoh, misalkan ada pengunjung yang hanya punya uang 30 ribu, sementara harga tiket 50 ribu, enggak mungkin kan kita tolak, ya dimasukan saja, ” ujar Yayat.
Yang jadi pemicu protesnya Paguyuban Warung Lesehan Minajaya adalah terkait adanya Perda baru, yakni Perda No. 15 Tahun 2023, menggantikan Perda No. 7 Tahun 2018, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada Perda No. 7 Tahun 2018 tertera harga tiket masuk untuk sepeda motor Rp 10 ribu, sedan/Jeep Rp 25 ribu, minibus Rp 36 ribu, microbus Rp 85 ribu, dan untuk bus besar Rp 175 ribu. Sementara pada Perda baru yang sekarang dipakai, yakni Perda No. 15 Tahun 2023 harga tiket masuk dihitung berdasarkan jiwa, dewasa Rp 12.000 dan anak anak Rp 7.000. Harga tersebut termasuk premi asuransi di objek Wisata Minajaya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, saat dikonfirmasi Sukabumisatu.com via telepon mengatakan, menurutnya, saat ini objek wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi yang mengalami sepi pengunjung ada enam titik termasuk Minajaya.
“Tidak hanya Minajaya, dibeberapa objek wisata lainnya pun saat ini sepi pengunjung. Banyak faktor, diantaranya cuaca, dan memang faktor ekonomi sekarang sedang tidak baik, ” tuturnya.
Lebih lanjut Sigit menuturkan, dari sekian Objek wisata yang ada, baru kali ini yang mengajukan keberatan. “Saya ucapkan terima kasih ada masukan dari masyarakat, dan ini akan dijadikan bahan evaluasi,” pungkasnya.
Reporter: Jajang Suhendar | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











