SUKABUMISATU.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengungkap sejumlah capaian selama periode tahun 2023. Salah satunya mengenai rehabilitas pengguna narkoba yang jumlahnya 36 orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, dalam konferensi pers di Aula Kantor BNNK Sukabumi, di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (28/12/2023).
“Di bidang rehabilitasi, BNNK Sukabumi telah berhasil merehabilitasi 36 penyalahguna narkoba melalui berbagai program, termasuk Klinik Pratama dan Intervensi Berbasis Masyarakat. Sementara itu, upaya supply reduction berhasil mengungkap 5 pengedar gelap narkotika, 5 kasus pengedar Methaphetamine, dan 3 kasus pengedar obat-obatan,” ujar Sudirman.
Selain itu, terdapat pula program unggulan BERSINAR (Bersih Narkoba) dengan melibatkan kecamatan, desa, dan kelurahan. Pada tahun 2023, BNNK Sukabumi berhasil membentuk regulasi P4GN sebanyak 1807, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 di Kota Sukabumi.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemetaan kelompok sasaran, pengembangan kapasitas, dan pembinaan telah menghasilkan 40 orang penggiat yang aktif di instansi pemerintah dan lingkungan pendidikan.
Sebagai upaya mewujudkan Sukabumi bersih dari narkoba, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi (BNNK Sukabumi) menyelenggarakan perang melawan narkoba.
Pada tahun 2022, hasil penelitian BNN Republik Indonesia menunjukkan bahwa Wilayah Sukabumi termasuk dalam kategori TANGGAP terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Sejalan dengan arahan Presiden untuk memerangi narkoba, BNNK Sukabumi berkomitmen untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan upaya maksimal.
Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia menurut hasil penelitian BNN pada tahun 2019 sebesar 1.80%, mengalami peningkatan menjadi 1.95% pada tahun 2021, namun pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 1.73%.
Meskipun terjadi penurunan secara umum, pelajar/sekolah mengalami peningkatan dalam penggunaan narkoba. Adapun jenis narkoba seperti ganja dan shabu masih menjadi yang paling sering disalahgunakan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi merespons dengan pembentukan Perda Kabupaten Sukabumi No 4 Tahun 2020, Rencana Aksi Daerah Tahun 2021-2024, dan Perda Kota Sukabumi No.1 Tahun 2023.
Langkah-langkah penanganan permasalahan narkoba dilakukan melalui strategi demand reduction dan supply reduction. BNNK Sukabumi secara aktif terlibat dalam kegiatan pencegahan, advokasi, sosialisasi, dan kampanye War On Drugs pada tahun 2023 yang melibatkan lebih dari 100.000 orang dari berbagai lapisan masyarakat.
Optimalisasi Program P4GN dilakukan secara berkesinambungan melalui kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, masyarakat, dan pendidikan. Komitmen kuat dan dukungan penuh dari Bupati dan Walikota Sukabumi diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam perang melawan narkoba.
Pihak BNNK Sukabumi mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung program ini dan berharap adanya penggalangan kekuatan yang lebih massif untuk bersama-sama melawan narkoba di masa yang akan datang. War On Drugs!











