SUKABUMISATU.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba di Kecamatan Surade. Dua tersangka yang diamankan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan dua tersangka yang diamankan berinisal I (54) dan E (53). Maruly menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi di Kampung Kalang Bentang, RT 04/01, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, 16 Agustus 2023 lalu.
“Dalam penangkapan ini, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa 2 ekor domba induk, 4 ekor anak domba, dan 1 buah kalung kambing,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (16/10/2023).
Maruly menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Para tersangka mencuri domba melalui jalan pesawahan kemudian mengangkutnya menggunakan mobil.
“Tersangka E ditangkap pada 14 Oktober 2023 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Mereka menjelaskan bahwa mereka mencuri domba dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak,” kata Maruly.
“Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tambahnya/
Dalam kesempatan tersebut Polres Sukabumi juga menghadirkan pemilik domba. Polisi kemudian menyerahkan barang bukti ternak korban.
Maruly mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan hewan ternak mereka dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib. Polres Sukabumi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor






