Jumat,16 Mei 2025
Pukul: 19:47 WIB

Pencuri Bobol Tembok Toko Pertanian di Jampangkulon Berhasil Ditangkap Polisi

Pencuri Bobol Tembok Toko Pertanian di Jampangkulon Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Maret 2025
/ Pukul: 13:14 WIB
Rabu, 12 Maret 2025
Pukul 13:14 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol tembok sebuah toko alat pertanian. Rabu (12/3/2025)

Kapolres Sukabumi AKBP DR. Saiman melalui Kapolsek Jampang Kulon Iptu Muhlis S.ip.mm mengatakan berawal dari kejadian tanggal 30 Januari 2025, baru diketahui sekira jam 02.30 Wib Di Jl. Gemarasa Rt.003/001 Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kerugian lebih kurang Rp.37.745.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dilaporkan ke Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi.

“Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi sebelumnya menerima laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian pada tanggal 30 Januari 2025,” kata Muhlis dalam konprensi persnya. Rabu, (12/03/2025).

Baca Juga  Gondol Perhiasan Emas, Warga Kebonpedes Sukabumi Diciduk Polisi

Kanit Unit Reskrim Polsek Jampang Kulon Aipda Riki Rosandi bersama anggota segera melakukan penyelidikan serta olah TKP merespon laporan masyarakat tersebut. Dan pada akhirnya mendaptkan titik terang sehingga pada Rabu tgl 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Pelaku dapat diamankan.

“Melalui proses penyelidikan kami mendapatkan titik terang sehingga pada Rabu tgl 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Pelaku dapat diamankan,” ungkapnya.

Dijelaskannya pelaku berjumlah dua orang berinisial SA (50) dan YLS (43). Para pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut dengan cara menjebol tembok belakang toko tani jaya menggunakan 1 (satu) buah linggis kemudian pelaku memasuki Toko Tani Jaya korban lalu pelaku mengambil obat obatan pertanian.

Baca Juga  Maling Gasak Sembilan Domba dari Kandang Belakang Rumah di Cisolok, Dua Anakan Ditinggalkan jadi Bangkai

“Pelaku berjumlah dua orang berinisial SA (50) dan YLS (43). Para pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut dengan cara menjebol tembok belakang toko tani jaya menggunakan 1 (satu) buah linggis kemudian pelaku memasuki Toko dan mengambil isi toko,”paparnya.

Diungkapkan Kapolsek Jampang Kulon, barang hasil curian yang berhasil diamankan berupa obat-obatan pertanian yakni 2(dua) box fillia 50ml, 2(dua) box Curacroon, 1(satu) box Curacroon 250 ml, 2(dua) box Avidot, 2(dua) box bentan 100ml, 2(dua) box bentan 50ml, 1( satu ) box Ares, 2(dua) box Antracol 500ml, senilai lebih kurang Rp. 37. 745. 000. Selain itu pula turut serta di amankan sebagai barang bukti yang digunakan kejahatan 1 (satu) buah Linggis, dan 1 (satu) Unit Mobil Carry warna putih dengan plat nomor F 8764 SW.

Baca Juga  Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Pegawai Pocari Gelapkan 10 Ton Bahan Kimia

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 7 tahun.

Related Posts

Add New Playlist