Gondol Perhiasan Emas, Warga Kebonpedes Sukabumi Diciduk Polisi

SUKABUMISATU.com – US (36 tahun) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan warga Kecamatan Kebonpedes diciduk Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota pada Senin 20 Februari 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan terduga pelaku kasus curat tersebut sengaja diamankan petugas kepolisian lantaran US melakukan pencurian barang berharga di salah satu rumah milik warga di Kampung Sasagaran, RT 03/03, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu.

“Terduga pelaku US, berhasil diamankan Unit 1 Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim di Kampung Cikaung, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes pada Senin (20/02) sekira pukul 17.30 WIB,” kata Yanto Kamis (23/3/2023).

Baca Juga  Cuma Punya Duit Rp 1 juta: Intip Laporan Kekayaan Jona Arizona, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang Tersandung Tipu Gelap Mobil Rental

Saat itu, pelaku telah menyantroni rumah korban dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga berupa satu buah kalung emas dan liontin seberat 14 gram, 3 buah cincin emas seberat 14 gram, uang senilai Rp600 Ribu, 1 unit telepon genggam dan 1 unit Tablet.

“Alhamdulillah, berkat kerjakeras dan kerjasama yang baik, akirinya pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah itu, berhasil kita amankan selama hampir satu bulan pasca kejadian,” tuturnya.

Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih dalam oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Update Kasus Maling Gondol Tas Berisi Uang Rp 350 juta, Begini Penjelasan Polisi

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter: Carep 1 | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *