Buntut Dugaan Pelecehan Siswi PKL, BKPSDM Sukabumi Siapkan Sanksi Etik untuk Oknum Pejabat Eselon III Berinisial TI

Ganjar Anugrah, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi

SUKABUMISATU.com — Skandal dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Terduga pelaku yang diketahui merupakan pejabat eselon III berinisial TI kini tak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga terancam sanksi berat hingga pembebasan sementara dari jabatannya.

​Saat ini, TI tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Mapolres Sukabumi.

​Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan tidak akan tinggal diam. Proses penanganan administratif dan kode etik dipastikan berjalan sejajar dengan proses pidana yang ditangani pihak kepolisian.

​Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa pihak dinas terkait telah melayangkan laporan verbal dan kini tengah menyusun laporan tertulis resmi.

​“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Kami masih menunggu laporan resmi, termasuk kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang sudah dilakukan oleh internal dinas,” ujar Ganjar, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga  IJTI Sukabumi Raya Soroti Maraknya Kekerasan Anak: Tekankan Jurnalisme Edukatif dan Etika PPRA

​Pemeriksaan Disiplin Berjalan Tanpa Menunggu Vonis Pengadilan

​Ganjar menegaskan, pemeriksaan disiplin kepegawaian memiliki mekanisme serta indikator tersendiri. Pihaknya tidak perlu mengulur waktu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memproses pelanggaran etik TI.

Penanganan Sejajar: Kepolisian mengusut aspek pidana, sementara BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi berfokus pada pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Tim Pemeriksa: BKPSDM dan Inspektorat segera membentuk tim khusus begitu dokumen resmi serta bukti pendukung diterima.

Potensi Sanksi Nonaktif: Apabila keberadaan terlapor dinilai mengganggu proses pelayanan publik atau pemeriksaan internal, Pemkab Sukabumi siap menempuh opsi pembebasan sementara dari tugas manajerial.

​“Prinsipnya, kami ingin proses hukum berjalan dengan baik, pelayanan publik tetap terjaga, dan pemeriksaan internal juga tidak terganggu. Ini menunjukkan komitmen zero tolerance Pemerintah Daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” tegas Ganjar.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub Sukabumi: Polisi Periksa Terduga Pelaku, Sekolah Menuntut Terang

​Payung Hukum dan Pendampingan Psikologis Korban

​Penanganan kasus ini mengacu pada landasan hukum yang ketat, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Dari ranah pidana, kasus ini berpotensi dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika unsur-unsurnya terpenuhi.

​Di samping pemrosesan terhadap TI, Pemkab Sukabumi menaruh perhatian mendalam pada kondisi mental korban. BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi untuk menjamin pemulihan korban.

​“Perlindungan dan pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian kami. Kami sudah berkoordinasi dengan DP3A, dan informasi yang kami terima, pendampingan psikologis kepada korban sudah dilakukan,” kata Ganjar.

​Evaluasi Total Sistem Magang Pemkab Sukabumi

​Tragedi ini menjadi alarm keras bagi tata kelola lingkungan kerja di ranah pemerintahan. BKPSDM berjanji akan merombak dan memperketat sistem penerimaan peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Kasus “Walid Versi Surade” Menghangat, Dua Kubu Kuasa Hukum Saling Bantah: Polisi Diminta Tetap Independen

​Langkah ini mencakup penguatan pakta integritas bagi para pejabat dan pegawai, guna memastikan area perkantoran pemerintah menjadi ruang aman (safe space) yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan seksual.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *