Senin,9 Maret 2026
Pukul: 16:01 WIB

Kasus “Walid Versi Surade” Menghangat, Dua Kubu Kuasa Hukum Saling Bantah: Polisi Diminta Tetap Independen

Kasus “Walid Versi Surade” Menghangat, Dua Kubu Kuasa Hukum Saling Bantah: Polisi Diminta Tetap Independen

Sabtu, 22 November 2025
/ Pukul: 15:20 WIB
Sabtu, 22 November 2025
Pukul 15:20 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Polemik kasus dugaan asusila dalam isu “Walid Versi Surade” kembali mengemuka. Dua kubu kuasa hukum, yakni pendamping korban GM dan pihak terlapor ES, saling melontarkan pernyataan yang berbeda terkait posisi hukum pelapor, masa berlaku pembuktian, hingga potensi intervensi dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum GM, Feri Gustaman, menilai pernyataan yang disampaikan pengacara ES keliru dalam memahami konteks hukum, terutama terkait kedudukan GM sebagai pelapor dan penerapan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Feri, GM sah secara hukum sebagai pihak yang melapor karena merasa mengalami kerugian psikis dan mental atas peristiwa masa lalu.

Baca Juga  Pengacara TR Sebut Ada Pihak Lain dalam Kasus Kematian Nizam, Minta Netizen Jangan Jadi ‘Hakim’

“KUHAP sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengalami kerugian atas dugaan tindak pidana berhak membuat laporan. Jadi tidak benar jika dikatakan klien kami tidak punya legal standing,” ujar Feri.

Feri Gustaman Kuasa Hukum GM.

Ia juga membantah klaim bahwa GM dulu dikeluarkan dari sekolah tempat peristiwa itu diduga terjadi. Menurut Feri, GM lulus pada tahun 2015 dan memiliki ijazah resmi sebagai bukti.

Di sisi lain, pengacara ES sebelumnya menyebut bahwa kasus tersebut sulit dibuktikan karena terjadi puluhan tahun lalu, serta menilai pelaporan GM tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Mereka juga menyampaikan bahwa ES saat ini merasa mendapat tekanan dan memilih tinggal sementara di tempat aman.

Baca Juga  DPC PERMAHI Desak Aparat Hukum Segera Proses Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi: “Polisi Adalah Wajah Hukum Indonesia”

Menanggapi hal itu, Feri mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya intimidasi kepada ES. Namun ia berharap semua pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memengaruhi penyidikan.

“Proses pembuktian itu bukan ranah kami atau kuasa hukum ES. Itu domain penyidik. Kami hanya ingin perkara ini berjalan tanpa intervensi,” ucapnya.

Feri bersama timnya juga telah membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor, bekerja sama dengan relawan pendamping perempuan. Selain itu, mereka sudah menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan bagi pelapor maupun calon saksi.

Baca Juga  KPAI dan PP Muhammadiyah Turun Tangan, Siap Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Surade

Sementara itu, pihak ES meminta publik tidak tergiring opini yang dapat merugikan terlapor. Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta kasus ini diproses secara objektif tanpa tekanan publik.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman dan belum mengeluarkan kesimpulan apa pun terkait substansi laporan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena selain menyangkut dugaan kejahatan seksual bertahun-tahun lalu, juga disertai perbedaan tajam antara kuasa hukum kedua belah pihak. Masyarakat diimbau tetap menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum aparat penegak hukum menetapkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist