CICURUG, SUKABUMISATU.com — Upaya penataan trayek angkutan umum di wilayah utara Kabupaten Sukabumi dinilai masih tebang pilih dan jauh dari kata tuntas. Di saat pengemudi Angkot 09 (Terminal Cibadak – Terminal Cicurug) dipaksa taat aturan, armada Angkot 02 (Ciawi – Cicurug) justru leluasa menerobos batas wilayah hingga memicu maraknya ‘terminal bayangan’.
Sikap pembiaran ini tak hanya merusutkan pendapatan sopir lokal, tetapi juga menelanjangi lambannya respons Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dalam menuntaskan konflik trayek lintas daerah.
Dewan Pembina Kelompok Kerja Unit (KKU) Angkot 09, Ari Purnama atau yang akrab disapa Ari Huan, mengungkapkan kekecewaannya atas praktik tidak adil di lapangan. Ia menyebut, armada Angkot 02 kerap beroperasi melebihi izin lintasan hingga merangsek ke kawasan SPBU Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.
”Ini berawal dari rentetan peristiwa ketika Dishub Kabupaten Sukabumi mengoptimalisasikan Terminal Cibadak dan Terminal Cicurug. Kami mengikuti aturan. Namun di sisi lain, kami melihat masih ada pelanggaran trayek yang merugikan Angkot 09,” kata Ari usai evaluasi internal bersama para pengemudi, Selasa (28/7/2026).
Sesuai SK Bupati Sukabumi Tahun 2017, posisi resmi Terminal Cicurug berada di kawasan Benda. Dalam skema tersebut, pergerakan penumpang dari wilayah Benda hingga SPBU Nyangkowek merupakan hak operasional Angkot 09. Namun kenyataannya, Angkot 02 yang mengantongi izin lintasan Sukasari–Ciawi–Terminal Cicurug justru terus melaju melampaui batas trayeknya.
”Pertanyaannya, kenapa mereka masih melewati batas, bahkan sampai ada yang dikategorikan terminal bayangan di kawasan pom bensin? Penumpang dari kawasan pom bensin sampai Terminal Cicurug yang harusnya jadi hak trayek 09 sekarang terbagi. Jelas kami sangat dirugikan,” tegas Ari.
Surat Teguran Diabaikan Sejak 2023
Persoalan ini nyatanya bukan barang baru. Berdasarkan dokumen yang dibuka Dishub Kabupaten Sukabumi kepada KKU Angkot 09, pihak pemerintah daerah mengklaim telah berkirim surat resmi ke Dishub Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2023. Namun hingga pertengahan 2026, surat penertiban itu terkesan cuma ‘masuk kotak’ di tingkat provinsi.
Tak hanya itu, pengelola SPBU Nyangkowek sendiri dilaporkan telah melayangkan surat keberatan resmi karena area bisnis mereka disalahgunakan sebagai lokasi pangkalan liar untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
”Hasil pertemuan saya dengan Dishub Kabupaten Sukabumi, mereka memperlihatkan bukti bahwa sejak tahun 2023 sudah menyurati pihak provinsi. Artinya, sampai sekarang memang belum ada tanggapan dari Dishub Provinsi Jawa Barat,” ungkap Ari.
Tertibkan Internal, Ancam Mogok Massal
Di tengah minimnya penegakan hukum oleh instansi berwenang, KKU Angkot 09 justru memilih membenahi internal mereka terlebih dahulu. Selain menerapkan sistem timer keberangkatan agar tidak ada penumpukan armada di Terminal Cibadak, mereka juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) KKU untuk menindak sopir 09 yang masih membandel tak masuk terminal.
Namun, kesabaran para pengemudi ada batasnya. Ari menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Wilayah I Dishub Jabar dan memberi tenggat waktu satu minggu agar ada langkah konkret penertiban terhadap Angkot 02.
Jika tenggat waktu tersebut diabaikan tanpa solusi nyata, ratusan sopir Angkot 09 siap melancarkan aksi mogok narik massal sebagai bentuk protes keras terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Saya yakin Gubernur Jawa Barat akan merespons jika memang ada ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Harapan kami, masalah ini selesai sebelum terjadi persoalan (gesekan) di lapangan,” pungkasnya.
Reporter: Chuba Yusuf
Editor: Mawaldi












