SUKABUMISATU.com — Penindakan terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menguji keseriusan pemerintah dan aparat dalam melindungi lingkungan hidup. Langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat yang sebatas memasang spanduk larangan serta melayangkan surat peringatan dinilai baru menyentuh permukaan dari sebuah ancaman ekologis yang jauh lebih masif.
Dalam inspeksi lapangan pada Rabu (5/8/2026), tim ESDM Jabar secara resmi mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang emas di Bantargadung sepenuhnya ilegal. Namun, pendekatan administratif yang diterapkan memicu keprihatinan: sejauh mana spanduk dan penyerahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH) mampu menghentikan laju kerusakan alam yang tengah berlangsung?
Penindakan Formalitas di Tengah Laju Kejahatan Lingkungan
Penata Kelola Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Barat, David, menyatakan bahwa langkah awal penanganan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas telah mengidentifikasi terduga pelaku, memasang spanduk penghentian kegiatan, dan bersiap menyurati APH.
”Pertama, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Sesuai SOP, kami telah melakukan identifikasi, terduganya sudah ada, dan kami telah memasang spanduk larangan sebagai bentuk penghentian kegiatan,” ujar David saat dikonfirmasi.
Namun, di mata para pengamat lingkungan, pendekatan berbasis SOP administratif ini kerap gagal memberi efek jera. Pemasangan spanduk larangan tanpa pengawasan melekat atau penyitaan alat berat sering kali hanya direspon oleh pelaku lapangan dengan menghentikan operasi sementara waktu, untuk kemudian beroperasi kembali saat pengawasan mengendur. Praktik PETI bukan sekadar pelanggaran izin berusaha, melainkan kejahatan lingkungan berulang yang membutuhkan penindakan hukum pidana secara cepat dan tegas di lapangan.
Runtuhnya Ekosistem: Ancaman Merkuri hingga Bencana Longsor
Jika ditinjau dari sudut pandang ekologi, penundaan penindakan atau sekadar memberikan peringatan tertulis membawa konsekuensi fatal bagi bentang alam Bantargadung dan sekitarnya.
Pencemaran Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri & Sianida): Pengolahan emas skala kecil tanpa izin hampir dipastikan memanfaatkan bahan kimia beracun seperti merkuri (raksa) atau sianida untuk memisahkan bulir emas. Limbah pengolahan (tailing) yang dibuang tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) akan meresap ke dalam tanah dan mengalir ke anak sungai. Dalam jangka panjang, ini memicu bioakumulasi logam berat pada rantai makanan, meracuni ekosistem perairan, dan mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air bersih setempat.
Degradasi Struktur Tanah dan Risiko Landslide: Wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki topografi perbukitan dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi. Penggalian lubang-lubang tambang liar secara tak terkendali mengikis penyangga alami tanah. Penggundulan vegetasi di sekitar areal tambang menghilangkan fungsi akar sebagai penahan erosi, meningkatkan risiko bencana tanah longsor dan banjir bandang saat curah hujan tinggi.
Kerusakan Keanekaragaman Hayati: Pembukaan lahan secara ilegal merusak habitat flora dan fauna lokal. Fragmentasi hutan akibat aktivitas penambangan mengganggu koridor ekologis fauna setempat serta menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap karbon.
Ujian bagi Penegak Hukum: Berani Menyentuh Pemodal Utama?
Meski ESDM Jabar telah menegaskan adanya konsekuensi pidana sesuai regulasi pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba), efektivitas hukum kini sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Tembusan surat peringatan dari ESDM seharusnya tidak berhenti sebagai arsip birokrasi. APH dituntut untuk tidak hanya menyasar pekerja tambang di tingkat tapak yang kerap dijadikan tameng, tetapi juga membongkar aktor intelektual, pemodal (cukong), serta rantai pasok perdagangan emas ilegal dan bahan kimia beracun yang masuk ke wilayah Bantargadung.
Tanpa langkah penegakan hukum yang konkret, penghentian operasi lewat spanduk dan surat peringatan hanya akan menjadi formalitas berulang. Sementara itu, alam Sukabumi terus membayar harganya dengan kerusakan yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat dipulihkan.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra












