Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal di Lengkong, Penambang Lansia di Sukabumi Meninggal Dunia

SUKABUMISATU.com, LENGKONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menelan korban jiwa. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka setelah tertimbun material longsor saat mendulang emas di tebing aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kamis (23/7/2026).

​Korban meninggal dunia diketahui berinisial I (60), sementara korban luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga setempat di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kronologi Tebing Cikaso Longsor

​Kapolsek Lengkong, AKP Awan Ridwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, para penambang sudah berada di lokasi sejak pagi untuk beraktivitas mendulang emas secara tradisional (deplang).

​”Sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah warga mulai mendulang emas di tebing sekitar aliran sungai. Saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba tebing bagian atas longsor dan langsung menimpa penambang yang masih berada di bawah,” terang AKP Awan Ridwan.

Baca Juga  Tambang Emas Ciemas Memanas: PT Wilton Hentikan Operasional PT BBP, Benarkah Terseret Pusaran Isu Samin Tan?

​Warga yang berada di lokasi sempat berupaya melakukan evakuasi secara mandiri dengan alat seadanya. Namun nahas, nyawa I (60) tidak tertolong akibat tertimbun material tanah yang cukup tebal. Sementara M (50) berhasil diselamatkan dengan luka ringan dan langsung mendapatkan perawatan.

Polisi Minta Warga Hentikan Aktivitas PETI

​Menanggapi insiden fatal ini, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.

​”Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini memiliki risiko sangat tinggi yang mengancam keselamatan jiwa,” tegas Iptu Ilham.

Baca Juga  Kades Tegallega Tegaskan Tak Ada Tarif Rp 3 juta per Patok untuk Lahan Eks HGU Sindu Agung Djaya

​Iptu Ilham menambahkan, pihak Kepolisian Sektor Lengkong bersama unsur Forkopimcam sebenarnya telah berulang kali melakukan langkah antisipasi, termasuk memasang banner larangan dan sosialisasi bahaya tambang ilegal di kawasan tersebut.

Keluarga Tolak Autopsi

​Jajaran Polsek Lengkong telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

​Pihak keluarga korban yang meninggal dunia menyatakan menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Jenazah korban I (60) saat ini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Baca Juga  Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Sukabumi Dilanda Banjir, Longsor, dan Pergerakan Tanah

​Polres Sukabumi kembali mengingatkan warga agar tidak nekat bertaruh nyawa di lokasi pertambangan ilegal demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Reporter: Arismanto

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *