SUKABUMISATU.com – Mengenakan rompi tahanan merah, kemeja putih, dan peci hitam, Anwar Satibi melangkah ke ruang sidang dengan tangan diborgol di bawah kawalan ketat petugas. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, bersama hakim anggota Fadhesa Lucia Martina dan Anwar Sagala, serta Panitera Roy Tamaro, sejatinya beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, (14/07/2026).
Publik yang hadir sempat menanti kehadiran Farhat Abbas, pengacara nasional yang sebelumnya getol tampil di media massa menyatakan siap pasang badan membela Anwar. Namun hingga sidang dimulai, batang hidung advokat tersebut tak kunjung terlihat.
Saat dipertanyakan oleh Majelis Hakim mengenai keberadaan penasihat hukumnya, Anwar memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia mengaku sudah putus komunikasi sejak dijebloskan kembali ke dalam jeruji besi.
”Sejak kembali ke Lapas, sudah tidak lagi (bertemu tim kuasa hukum, red),” tutur Anwar dengan nada lirih di hadapan majelis hakim.
Mendengar pengakuan terdakwa, Majelis Hakim mengambil langkah tegas demi menjaga hak konstitusional terdakwa. Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan agar Anwar dapat berkomunikasi kembali dengan tim hukumnya.
Di sisi lain, Dedi Setiadi selaku salah satu tim kuasa hukum Anwar yang dikonfirmasi via telepon berdalih bahwa ada kendala teknis administrasi. “Ya, baru ditandatangani hari ini (surat kuasanya, red). Sidangnya ditunda hingga minggu depan,” kilah Dedi singkat.
Pusaran Kasus Viral: Kubu Ibu Kandung Gandeng Krisna Murti
Sorotan tajam dalam kasus ini tidak lepas dari status perkara yang telanjur viral secara nasional. Di kubu pelapor, yakni Risnawati yang merupakan ibu kandung almarhum Nizam Syafei, perlawanan hukum dilakukan secara total.
Risnawati tidak main-main dalam menuntut keadilan bagi kematian putranya. Ia menggandeng pengacara papan atas Jakarta, Krisna Murti, untuk mengawal kasus ini sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga bermuara ke pengadilan.
Keterlibatan Krisna Murti di kubu pelapor inilah yang membuat tensi kasus ini meninggi, mengingat rekam jejaknya yang kerap menangani kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tanah air. Kehadiran Krisna Murti jugalah yang memicu kubu terdakwa Anwar Satibi sempat merekrut Farhat Abbas dan Acong Latif sebagai langkah tandingan hukum.
Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti Terdakwa
Secara substansi hukum, perkara yang menjerat Anwar Satibi tergolong berat. Berdasarkan berkas dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Anwar didakwa melanggar:
- Pasal 428 KUHP tentang penelantaran yang menyebabkan kematian.
- Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak tentang perlakuan salah (salah perlakuan) terhadap anak.
- Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terkait penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Dari rentetan pasal berlapis tersebut, Anwar Satibi terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Akankah Farhat Abbas hadir mendampingi Anwar Satibi pada persidangan pekan depan untuk mematahkan dakwaan JPU dan menghadapi manuver hukum Krisna Murti? Publik Sukabumi masih menunggu kelanjutan drama hukum yang menguras emosi ini.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra












