Kejanggalan Kasus NS (13), Kuasa Hukum TR Sebut Ada Potensi Keterlibatan Pihak Lain

TR, NS, dan Anwar Satibi ayah korban saat berada di RSUD Jampangkulon. (istimewa)

SUKABUMISATU.com – Kuasa hukum TR, Moch Buchory, resmi menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS (13). Langkah ini diambil guna meluruskan berbagai asumsi dan informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keterlibatan kliennya. Senin, (23/02/26).

​Moch Buchory menegaskan bahwa proses hukum terhadap TR harus didasarkan pada fakta-fakta objektif, bukan sekadar tekanan opini publik.

Keberadaan Keluarga di Rumah Jadi Poin Krusial

​Moch Buchory menjelaskan bahwa selama ini TR, ayah korban, dan NS tinggal bersama di rumah orang tua TR. Dalam kesehariannya, aktivitas mereka hampir tidak pernah terpisah jauh, dan ayah korban diketahui sering berada di rumah memantau aktivitas harian.

​”Kami melihat kemungkinan terjadinya kekerasan sangat kecil. Sebab, saksi-saksi yang diperiksa pihak kepolisian sejauh ini belum melibatkan orang tua TR maupun saudara kandung pelapor yang jelas-jelas tinggal serumah dan mengetahui langsung aktivitas harian korban dan TR,” ujar Moch Buchory dalam rilis resminya.

Baca Juga  Kasus Nizam Sukabumi: Kejari Terima SPDP Ibu Tiri, Jaksa P-16 Mulai Kawal Penyidikan

Bantah Adanya Rekaman CCTV

​Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya rekaman CCTV yang merekam dugaan kekerasan di tempat tinggal tersebut, Buchory memberikan bantahan tegas.

​”Perlu kami tegaskan, rumah orang tua TR tidak pernah memiliki atau dipasang kamera CCTV. Asumsi yang beredar di masyarakat terkait adanya rekaman tersebut sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Hasil Visum Hanya Jelaskan Luka, Bukan Pelaku

​Terkait hasil Visum et Repertum yang sering dikaitkan dengan kliennya, Buchory mengingatkan bahwa hasil medis tersebut bersifat klinis terhadap kondisi fisik korban, bukan penentu identitas pelaku.

Baca Juga  Terungkap! Ada Luka Trauma di Tubuh Bocah NS, Polres Sukabumi Segera Buru Pelaku

​”Hasil visum memang menyebutkan adanya luka dan memar akibat benda tumpul, namun tidak menunjukkan siapa pelakunya. Visum tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menuduh TR sebagai pelaku penganiayaan,” jelasnya lagi.

Minta Penyidikan Objektif dan Telusuri Pihak Lain

​Meski saat ini TR masih dalam tahap penyidikan, Moch Buchory selaku kuasa hukum mencium adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peristiwa yang menimpa NS.

​”Berdasarkan analisa kami, terdapat dugaan adanya pihak lain selain TR yang mungkin melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, kami meminta penyidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan tidak hanya terfokus pada satu pihak saja,” pungkasnya.

​Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap kepolisian mengedepankan alat bukti yang sah demi mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus kematian NS (13) ini.

Baca Juga  Ibu Tiri NS Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: 'Benar atau Salah, Kita Uji di Pengadilan

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *