SUKABUMISATU.COM, PALABUHANRATU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Kali ini, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial AS, warga Kecamatan Warungkiara, diduga menjadi korban kejahatan seksual yang melibatkan tiga anak laki-laki.
Peristiwa pilu tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kawasan kebun cokelat. Tak tinggal diam, pihak keluarga korban langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Mapolres Sukabumi pada Senin, 22 Juni 2026.
Polisi Bergerak Cepat, Amankan Barang Bukti dan Hasil Visum
Merespons laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah krusial untuk mengaselerasi penanganan perkara ini demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
”Kami telah menerima laporan resmi, memeriksa korban serta pelapor, dan memfasilitasi pelaksanaan visum et repertum bagi korban di RSUD Palabuhanratu. Selain itu, barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga sudah kami amankan,” ujar Iptu Dudi kepada redaksi SukabumiSatu.com, Selasa (23/06/2026).
Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas kronologi di tempat kejadian perkara (TKP). Tiga anak laki-laki yang diduga terlibat—masing-masing berinisial G, I, dan R—dijadwalkan akan segera dipanggil dalam waktu dekat.
”Setelah pemeriksaan saksi rampung, kami akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambah Dudi.
Kapolres Sukabumi: Penanganan Serius dan Kedepankan Perlindungan Anak
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa korps baju cokelat berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
Namun, mengingat seluruh pihak yang terlibat—baik korban maupun terduga pelaku—masih di bawah umur, polisi dipastikan akan menerapkan regulasi khusus dengan sangat hati-hati.
”Kami merespons cepat aduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena perkara ini melibatkan anak-anak, penanganannya dilakukan secara serius, sangat hati-hati, dan wajib mengedepankan prinsip perlindungan anak,” tegas AKBP Dr. Samian.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi tersebut juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak main hakim sendiri. Ia menjamin proses hukum akan berjalan di jalur yang semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak guna merangkai fakta utuh dari tragedi di kebun cokelat tersebut.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra












