Jumat,17 April 2026
Pukul: 13:57 WIB

Dugaan Skandal ASN Disperkim Sukabumi: Saling Lapor Pasal Perzinahan hingga Penganiayaan Berat

Dugaan Skandal ASN Disperkim Sukabumi: Saling Lapor Pasal Perzinahan hingga Penganiayaan Berat

Sabtu, 20 Desember 2025
/ Pukul: 20:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025
Pukul 20:53 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa IY, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Kasus yang semula dilaporkan sebagai aksi penculikan, kini berkembang menjadi perseteruan hukum yang melibatkan tuduhan perzinahan.

​Persoalan ini memicu aksi saling lapor antara pihak IY dengan pihak kontraktor berinisial UC ke kepolisian.

​Dugaan Perselingkuhan Sebagai Pemicu
​Konflik ini mencuat ke publik setelah UC, melalui kuasa hukumnya Iden Doni Purnamawan dari Kantor Hukum Adil Sajagat, memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu (10/12/2025). Doni menegaskan bahwa tindakan kliennya bukanlah penculikan, melainkan puncak kekesalan atas dugaan perselingkuhan antara IY dengan istri UC.

​”Kronologis perselingkuhan itu betul terjadi. Pihak suami (UC) awalnya sudah melakukan upaya persuasif dengan menghubungi Sekdis hingga Kadis agar dilakukan mediasi, namun buntu,” ujar Doni kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga  Misteri Luka Lebam Bocah Jampangkulon, Satreskrim Polres Sukabumi Tunggu Hasil Autopsi

​Buntut dari hal tersebut, UC resmi melaporkan IY ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP pada 14 Desember 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025. UC mengklaim memiliki bukti saat memergoki istrinya bersama IY di sebuah hotel di wilayah Kota Sukabumi pada November lalu.

Versi IY: Diculik dan Dianiaya Secara Sadis

​Di sisi lain, IY melalui kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. Menurut Dachi, tuduhan itu hanyalah klaim sepihak yang didasari rasa cemburu tanpa bukti kuat.
​Dachi menjelaskan bahwa pada malam kejadian (10/12), kliennya dipaksa keluar dari lingkungan kantor oleh sekelompok orang sekitar pukul 19.30 WIB. IY kemudian dibawa berkeliling menggunakan mobil menuju wilayah Cibeureum hingga Jembatan Jajaway, Palabuhanratu.

Baca Juga  Mengapa Menambang Emas di Tanah Sendiri Tetap Dilarang dan Ilegal?

​”Klien kami dipaksa mengikuti pelaku, dipukul sejak hendak dimasukkan ke mobil, dan terus menerima kekerasan fisik serta intimidasi sepanjang perjalanan,” ungkap Dachi.

​Akibat kejadian tersebut, IY dilaporkan mengalami luka serius, termasuk lebam di wajah, pendarahan di telinga, hingga luka sobek di bibir. IY telah melaporkan UC dan kawan-kawan ke Polres Sukabumi dengan sangkaan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Perang Argumen Hukum

​Menanggapi laporan balik perzinahan dari pihak UC, Dachi menyatakan pihaknya tetap tenang dan akan menghadapi proses hukum secara profesional. Namun, ia menyentil perbandingan ancaman hukuman antara kedua laporan tersebut.

​”Kalau dibandingkan Pasal Perzinahan (ancaman 9 bulan) dengan Pasal 328 juncto 351 yang kami laporkan (ancaman 12 tahun), itu setimpal tidak?” cetus Dachi.
​Dachi juga mengingatkan asas hukum unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Ia menegaskan bahwa tuduhan perzinahan memerlukan bukti yang nyata dan kuat, bukan sekadar asumsi karena melihat kliennya makan siang di tempat umum bersama istri orang lain.

Baca Juga  Skandal Bantuan Perahu Seret Nama Anggota Dewan, Kuasa Hukum Pelapor Siapkan Alat Bukti Baru

Menanti Proses Kepolisian

​Kini bola panas berada di tangan kepolisian. Pihak UC berharap proses hukum terkait dugaan perzinahan ASN ini berjalan transparan tanpa perlakuan khusus. Sementara itu, pihak IY fokus pada pemulihan trauma fisik dan psikologis akibat penganiayaan yang dialami.
​”Traumanya cukup serius. Untuk makan dan minum saja masih kesulitan karena luka di wajah,” pungkas Dachi.

Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist