Usul Sediakan Rokok Murah untuk Orang Miskin, Anggota Komisi XI DPR Disemprot: Memalukan dan Merendahkan!

Ilustrasi Rokok Ilegal

JAKARTA – Pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, yang mengusulkan perlunya penyediaan rokok murah legal bagi masyarakat miskin memicu gelombang kecaman. Koalisi Save Our Surroundings (SOS) bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai narasi tersebut menyesatkan dan merendahkan martabat masyarakat prasejahtera.

​Pernyataan kontroversial itu dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama jajaran Direktur Jenderal Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026). Andi Yuliani menyebut rokok murah diperlukan agar tetap dapat dibeli oleh masyarakat miskin.

Rokok Memperdalam Jurang Kemiskinan

​Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menegaskan bahwa logika yang menyamakan rokok dengan kebutuhan pokok yang harus dijaga keterjangkauannya adalah kekeliruan besar.

​”Narasi bahwa masyarakat miskin membutuhkan rokok murah sangat keliru. Fakta lapangan membuktikan rokok adalah belanja yang memperdalam jurang kemiskinan. Ini sama saja dengan mengusulkan lebih banyak racun untuk masyarakat miskin yang kondisi kesehatannya sudah rentan,” ujar Bela dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  Bea Cukai Nyatakan ‘Perang’ Lawan Rokok Ilegal, 11 Juta Batang Diamankan di Wilayah Sukabumi

​Bela menambahkan, data menunjukkan rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua rumah tangga miskin setelah beras. Menjaga harga rokok tetap murah dinilai sama saja dengan mempertahankan beban ekonomi yang menjerat keluarga prasejahtera.

​Riset CISDI juga menunjukkan harga rokok di Indonesia saat ini masih sangat terjangkau, di mana seseorang hanya perlu menyisihkan sekitar 3 persen dari rata-rata pendapatannya untuk membeli hingga 100 batang rokok.

Menolak Logika Cukai yang Keliru

​Kritik tajam juga datang dari Executive Director Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra. Ia mempertanyakan sensitivitas dan pemahaman anggota legislatif tersebut mengenai fungsi Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi, bukan alat memperluas pasar.

​”Kalau adiksi dan nikotin mau dibuat murah, ke mana saja anggota DPR selama harga bahan pokok naik? Tidak ada satu pun kandungan dalam rokok yang bermanfaat untuk tubuh, sementara bahan pokok yang penting malah dibiarkan melonjak harganya,” kritik Manik.

Baca Juga  Bea Cukai Jabar: Pengguna Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

​Senada dengan itu, Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, mengingatkan dampak jangka panjang bagi negara jika rokok dibuat semakin murah. Bukannya mengentas kemiskinan, kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan penerimaan cukai dan membengkakkan biaya kesehatan yang harus ditanggung negara akibat penyakit terkait rokok.

Disinyalir Ada Skenario Tarif Cukai Baru

​Ketua RUKKI, Bigwanto, mengendus adanya agenda lain di balik pernyataan tersebut. Ia menilai usulan rokok murah ini sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan yang tengah menggodok aturan penambahan lapisan tarif cukai baru.

​”Masalah rokok ilegal seharusnya dijawab dengan penegakan hukum, bukan dengan memperluas pasar rokok murah. Negara tidak boleh menyelesaikan lemahnya pengawasan dengan mengorbankan kelompok miskin sebagai pasar produk adiktif,” tegas Bigwanto.

​Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi, melabeli pernyataan tersebut sebagai hal yang memalukan.

​”Hanya karena masyarakat miskin lalu diberikan produk beracun, yang justru bisa menyakiti, memiskinkan, bahkan membunuh mereka. Pernyataan itu sama artinya mendorong agar kemiskinan akut tetap langgeng,” pungkas Tulus.

Baca Juga  Bappeda Gelar Sosialisasi untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

​Koalisi SOS mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tetap bersandar pada bukti ilmiah dan prinsip kesehatan publik dalam merumuskan kebijakan fiskal hasil tembakau, serta menghentikan pernyataan serampangan yang sarat kepentingan politik sepihak.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *