SUKABUMISATU.com – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan masyarakat soal ancaman hukum terhadap peredaran dan konsumsi rokok ilegal. Tak hanya produsen dan penjual, pengguna atau penghisap rokok ilegal juga bisa dijerat pidana.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).
Finari menyebut, Cirebon menjadi wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta. Jawa Barat dinilai sebagai jalur strategis distribusi rokok ilegal karena letak geografisnya yang berdekatan dengan kawasan industri dan pelabuhan.







