Polres Sukabumi Gulung 9 Pelaku Curanmor, 15 Motor Siap Dikembalikan Gratis!

Barang Bukti Sepeda Motor di perlihatkan dalam press realease di Mapolres Sukabumi. Jum'at, (5/6/26).

SUKABUMISATU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, polisi mengamankan sembilan orang tersangka beserta belasan barang bukti sepeda motor.

​Dalam Press Realease yang digelar di Mako Polres Sukabumi pada Jumat, (5/6/26). Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang diciduk, tujuh di antaranya bertindak sebagai eksekutor (pemetik), sementara dua lainnya merupakan penadah.

​”Tiga orang di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. Mereka ini berasal dari kelompok atau jaringan yang berbeda,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Modus Operandi: Incar Rumah dan Pasar di Jam Rawan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku kerap beraksi di wilayah Cikurug, Cibadak, hingga Palabuhanratu. Dari lima laporan polisi yang diungkap, mayoritas aksi pencurian dilakukan di lingkungan rumah warga pada dini hari saat pemiliknya sedang beristirahat.

Baca Juga  Dugaan Skandal ASN Disperkim Sukabumi: Saling Lapor Pasal Perzinahan hingga Penganiayaan Berat

​”Rata-rata beraksi di malam atau dini hari untuk target pemukiman. Mereka merusak kunci pagar, lalu menjebol motor menggunakan kunci letter T,” jelas Samian.

​Tak hanya rumah, area publik seperti parkiran pasar juga menjadi sasaran empuk pelaku pada siang hari, terutama memanfaatkan kelengahan di titik parkir ilegal yang tanpa penjagaan.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pemetik dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.

AKBP Samian Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Pers di halaman Makopolres Sukabumi. Jumat, (5/6/2026).

Punya Motor yang Hilang? Begini Cara Mengambilnya di Polres Sukabumi

​Bagi warga Sukabumi dan sekitarnya yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, ada kabar baik. Polres Sukabumi saat ini mengamankan sedikitnya 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan.

Baca Juga  Terekam CCTV! Maling Gasak Dua Motor Sekaligus di Apotek Kimia Farma Cibadak Sukabumi

​Polisi kini tengah melakukan pengecekan fisik secara detail terhadap nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) seluruh kendaraan tersebut. Data nosin dan noka ini akan dicocokkan langsung dengan sistem database Samsat untuk melacak identitas pemilik asli berdasarkan data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau data pajak.

​Kapolres menegaskan, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut bisa segera datang ke Mapolres Sukabumi untuk melakukan pengecekan.

Syarat Pengambilan Motor:

  1. ​Membawa bukti kepemilikan resmi (STNK dan BPKB asli/surat keterangan dari leasing jika masih kredit).
  2. ​Membawa kartu identitas diri (KTP/Tanda Pengenal).

​”Kami akan serahkan kembali kendaraan ini kepada para korban agar bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Kami tegaskan, proses pengambilan ini gratis, sama sekali tidak dipungut biaya apa pun,” pungkas AKBP Samian.

Baca Juga  Kuasa Hukum TR Tolak Uji Poligraf di Polres Sukabumi: Tak Diatur KUHAP dan Khawatir Intimidasi

​Polres Sukabumi juga mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *