Tak Butuh Waktu Lama! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Diringkus Polisi

Ilustrasi Bom Molotov

SUKABUMISATU.COM, CICURUG – Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di wilayah Cicurug. Kurang dari 24 jam, tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan.

​Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras anggotanya di lapangan. Kecepatan penangkapan ini dinilai krusial guna meredam potensi konflik antar-kelompok yang bisa meluas.

​”Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang menggunakan bahan berbahaya seperti bom molotov,” tegas Samian kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Kronologi Kejadian: Berawal dari Aduan

Baca Juga  Takut di Hakimi Masa, Pemotor Ugal-Ugalan ini Mengaku Korban Geng Motor

​Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan bahwa aksi nekat para pelaku dipicu oleh masalah yang tergolong sepele. Semuanya bermula saat salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena mengaku diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

​Aduan tersebut direspons secara berlebihan oleh para pelaku. Mereka lantas menyiapkan “persenjataan” untuk melakukan aksi balas dendam.

​”Tersangka HA (19) dan IM (16) membawa bom molotov, sementara lima pelaku lainnya yakni MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16) membekali diri dengan berbagai senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, hingga celurit,” urai Hartono.

Korban Mengalami Luka Bakar Serius

​Kelompok pelaku kemudian menyerbu lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Tanpa basa-basi, tersangka HA dan IM melemparkan bom molotov ke arah kerumunan.

Baca Juga  Touring Ngabumi Kanya’ah ka Rahayat, Bukti Nyata Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sukabumi

​Nahas, lemparan tersebut mengenai korban berinisial MZ. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Sementara itu, pelaku lainnya bertugas mengintimidasi kelompok korban dengan mengacungkan senjata tajam.

Terancam Hukuman Berat

​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beragam jenis senjata tajam dan pakaian milik korban yang terbakar.

​Atas aksi brutalnya, para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  15 Anak Geng Motor di Amankan Polisi di Sukabumi

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *