Rabu,29 April 2026
Pukul: 22:08 WIB

Gelapkan Aset PT Borwita Citra Prima, Eks Karyawan di Sukabumi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Gelapkan Aset PT Borwita Citra Prima, Eks Karyawan di Sukabumi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kamis, 9 April 2026
/ Pukul: 13:56 WIB
Kamis, 9 April 2026
Pukul 13:56 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Ruswanda Bin Iya, terdakwa kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Borwita Citra Prima Cabang Sukabumi. Rabu, (08/04/2026).

​Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 08 April 2026 kemarin, hakim menyatakan Ruswanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan barang milik perusahaan yang berada di bawah penguasaannya karena hubungan kerja.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga  Lakukan Penggelapan, Sales Di Sukabumi Di Vonis Penjara

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,” bunyi petikan putusan tersebut sebagaimana dikutip sukabumisatu.com, Kamis (09/04/2026).

​Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang Bukti Audit

​Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian dalam laporan internal perusahaan. Dalam persidangan, sejumlah barang bukti dihadirkan, di antaranya:

  • ​18 Lembar Faktur Penjualan PT Borwita Citra Prima.

  • ​Bundle Laporan Hasil Audit Cabang Sukabumi tertanggal 28 Agustus 2023.

  • ​Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan slip gaji milik terdakwa.

  • ​Dua lembar surat pernyataan tertulis dari terdakwa tertanggal 24 dan 28 Agustus 2023.

​Seluruh barang bukti tersebut diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepada pihak PT Borwita Citra Prima melalui saksi perusahaan.

Baca Juga  Ada Apa? Pengurus Partai Demokrat Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

Perjalanan Kasus

​Sebelumnya, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rizki Syahbana A. Harahap dan Novianto Nur Prabowo, juga telah memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan.

​Salah satu saksi yang dipanggil adalah Aliffiansyah Perdana, seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang diminta memberikan keterangan terkait alur kerja dan operasional di perusahaan distributor tersebut.

​Terdakwa Ruswanda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga  Tangis Histeris Sang Nenek Pecah di Sidang Kasus Paman Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi

Reporter: Aris

Editor: Uga Khaeru Rabbani

Related Posts

Add New Playlist