SUKABUMISATU.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Ruswanda Bin Iya, terdakwa kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Borwita Citra Prima Cabang Sukabumi. Rabu, (08/04/2026).
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 08 April 2026 kemarin, hakim menyatakan Ruswanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan barang milik perusahaan yang berada di bawah penguasaannya karena hubungan kerja.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,” bunyi petikan putusan tersebut sebagaimana dikutip sukabumisatu.com, Kamis (09/04/2026).
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang Bukti Audit
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian dalam laporan internal perusahaan. Dalam persidangan, sejumlah barang bukti dihadirkan, di antaranya:
-
18 Lembar Faktur Penjualan PT Borwita Citra Prima.
-
Bundle Laporan Hasil Audit Cabang Sukabumi tertanggal 28 Agustus 2023.
-
Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan slip gaji milik terdakwa.
-
Dua lembar surat pernyataan tertulis dari terdakwa tertanggal 24 dan 28 Agustus 2023.
Seluruh barang bukti tersebut diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepada pihak PT Borwita Citra Prima melalui saksi perusahaan.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rizki Syahbana A. Harahap dan Novianto Nur Prabowo, juga telah memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Aliffiansyah Perdana, seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang diminta memberikan keterangan terkait alur kerja dan operasional di perusahaan distributor tersebut.
Terdakwa Ruswanda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Reporter: Aris
Editor: Uga Khaeru Rabbani







