Kamis,7 Mei 2026
Pukul: 22:13 WIB

BPJPH Tegaskan Kewajiban Halal Dapur MBG: 2.340 SPPG Resmi Bersertifikat, Pelanggar Terancam Sanksi

BPJPH Tegaskan Kewajiban Halal Dapur MBG: 2.340 SPPG Resmi Bersertifikat, Pelanggar Terancam Sanksi

Kamis, 9 April 2026
/ Pukul: 08:05 WIB
Kamis, 9 April 2026
Pukul 08:05 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperketat pengawasan terhadap standarisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 2.340 dapur SPPG telah mengantongi sertifikat halal sebagai syarat mutlak operasional.

​Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan instrumen penegakan aturan untuk menjamin hak konsumen, khususnya anak-anak sekolah, mendapatkan konsumsi yang sesuai syariat dan standar kesehatan.

​”Saat ini data Sihalal mencatat sebanyak 2.340 SPPG telah bersertifikat halal. Jumlah ini terus bertambah seiring percepatan, karena yang lainnya juga sedang berproses mengurus sertifikasi halal,” ungkap sosok yang akrab disapa Babe Haikal tersebut di Gedung BPJPH, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga  Kasus Keracunan Siswa Terulang, Dari Cidolog Kini Parakansalak

Penempatan Penyelia Halal sebagai Pengawas Internal

​Dalam upaya penegakan aturan di lapangan, BPJPH mewajibkan setiap titik layanan memiliki pengawas khusus. Hal ini dilakukan agar standar Halalan Thayyiban tidak hanya terpenuhi di atas kertas, tetapi dipraktikkan dalam setiap proses masak-memasak.

​“Kita sedang mengakselerasi sertifikasi halal dapur SPPG. Di setiap SPPG harus ada Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal. Mereka wajib memastikan standar jaminan produk halal dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haikal.

Sanksi Tegas Menanti Dapur yang Membandel

Baca Juga  Ahmad Haikal Hasan Kunjungi Sukabumi, Sosialisasikan Produk Halal

​Pemerintah mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini memiliki payung hukum yang kuat melalui UU Nomor 33 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi tersebut, unit penyedia makanan yang tidak memenuhi standar jaminan halal dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.

​Bagi dapur SPPG yang belum memiliki sertifikat halal atau ditemukan melanggar prosedur setelah mendapatkan sertifikat, sanksi dapat berupa:

Peringatan tertulis untuk perbaikan sistem produksi.

  • ​Denda administratif.

  • ​Penghentian sementara operasional dapur dalam program MBG.

  • ​Pencabutan kontrak layanan sebagai penyedia makan bergizi.

​Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran negara yang disalurkan melalui program MBG benar-benar menghasilkan makanan yang aman, bermutu, dan terjamin kehalalannya secara hukum. BPJPH bersama instansi terkait akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan sisa dapur yang sedang berproses segera merampungkan sertifikasinya sebelum batas waktu pengawasan diperketat. (Redaksi)

 

Baca Juga  Dalih 'Wanprestasi' di Kasus Food Tray MBG, Kuasa Hukum Korban Desak Hakim soal Status Tahanan Kota Dokter Silvi

Related Posts

Add New Playlist