Sanksi ‘Mencekik’ Buat Angkot Bandel: Dishub Sukabumi Ancam Blokir Rekening, Duit Rp600 Ribu Tak Bisa Cair Sembarangan!

Angkot jurusan Cibadak Parungkuda.

SUKABUMISATU.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi nampaknya sudah kehabisan kesabaran menghadapi ulah nakal para sopir angkutan kota (angkot) yang kerap mengabaikan aturan. Tak lagi sekadar surat tilang, Dishub kini menyiapkan ‘senjata’ baru yang lebih menyengat: pemblokiran nomor rekening.

​Langkah radikal ini diambil bukan tanpa alasan. Dishub ingin memastikan ketertiban lalu lintas di titik-titik krusial bukan lagi sekadar himbauan di atas kertas.

​”Pertama kita lakukan pendataan, dicatat dan difoto, lalu ditilang. Sekarang kita sosialisasikan lagi, bahkan sampai pemblokiran rekening bagi yang masih bandel,” tegas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setawasasih, Senin (23/03/2026).

Kompensasi Bukan ‘Bancakan’, Syarat Makin Ketat

​Ketegasan ini muncul di tengah proses penyaluran dana kompensasi sebesar Rp600 ribu untuk masa tiga hari yang menjadi “rebutan” para sopir. Namun, jangan harap bisa bermain mata. Dishub menerapkan aturan main yang sangat ketat untuk memastikan duit negara ini tidak menjadi sasaran penyalahgunaan.

Baca Juga  Puluhan Sopir Elf Pajampangan Gelar Aksi Tolak Operasi Taksi Gelap di Sukabumi Selatan

​Dari total kuota 1.120 unit angkot yang dijatah, hingga kini baru sekitar 700 unit yang masuk radar pendataan. Sisanya? Masih harus berhadapan dengan proses verifikasi yang melelahkan di Terminal Cibadak.

Catat Syaratnya:

​Wajib Hadir: Pengambilan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.

​Fisik Kendaraan: Harus membawa angkot asli sesuai dengan pelat nomor yang terdata.

​Status Hukum: Angkot yang terjaring operasi dan terbukti “bandel” siap-siap gigit jari karena sanksi pemblokiran rekening sudah menanti.

6 Trayek dalam Pantauan Radar

​Operasi pembersihan dan pendataan ini difokuskan pada enam trayek “gemuk” yang selama ini menjadi urat nadi transportasi di Sukabumi, meliputi:

Cibadak – Cisaat

​Cibadak – Cicurug

​Cibadak – Warungkiara

​Cibadak – Cikidang

​Cibadak – Nagrak

​Cibadak – Kalapanunggal

Hanya Pendataan, Bukan Juru Bayar

Baca Juga  Siap-Siap! Tol Bocimi Seksi 3 Dibuka Fungsional 12 Maret, Mudik Jadi Lebih Lancar?

​Heru juga mengklarifikasi posisi Dishub agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Pihaknya menegaskan hanya memegang kendali pada pendataan dan verifikasi, sementara urusan pencairan dana berada di ranah teknis lain.

​Langkah “bersih-bersih” ini diharapkan menjadi efek jera bagi para sopir yang masih hobi ngetem sembarangan atau melanggar trayek. Jika masih nekat membandel, jangan salahkan petugas jika rekening mendadak “mati kutu” dan uang kompensasi hanya jadi mimpi.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *