Selasa,21 April 2026
Pukul: 04:29 WIB

RUU ODOL Ramai, Organda Sukabumi Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub

RUU ODOL Ramai, Organda Sukabumi Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub

Kamis, 26 Juni 2025
/ Pukul: 12:32 WIB
Kamis, 26 Juni 2025
Pukul 12:32 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) yang tengah ramai diperbincangkan di kalangan sopir truk mendapat sorotan tajam dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi, dan para pengemudi. Pasalnya, hingga saat ini daerah tersebut belum memiliki jembatan timbang sebagai alat pengawasan kendaraan-kendaraan angkutan barang.

Dede Abdul Latief, Sekretaris Organda Kabupaten Sukabumi mengatakan, tanpa keberadaan jembatan timbang, pengawasan terhadap kendaraan yang kelebihan dimensi maupun muatan tidak berjalan maksimal. Selain itu, mereka juga menuding Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kurang ketat dalam hal pengujian kendaraan bermotor, khususnya mobil baru.

Baca Juga  Akses Jampangtengah-Lengkong Kembali Normal Pagi Ini Usai Tertutup Longsor di Empat Titik

“Seharusnya Dishub lebih ketat dalam pengujian KIR. Setiap kendaraan baru itu wajib diuji kelayakan. Mulai dari dimensi hingga administrasi surat-suratnya. Kenyataannya, mobil-mobil ODOL malah bisa lolos KIR,” ujarnya.

Dede menyebut, persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan. Menurutnya, banyak pengusaha angkutan barang bekerja sama dengan karoseri untuk memodifikasi kendaraan di luar ketentuan. Ironisnya, kendaraan itu tetap bisa lolos uji KIR tanpa kendala.

Dede Abdul Latief, Sekjen Organda Kabupaten Sukabumi.

“Kalaupun ada razia, biasanya sopir yang kendaraannya sudah sesuai aturan malah yang sering dikejar-kejar petugas. Kadang ditilang dalam kondisi kosong, bahkan dicari-cari kesalahannya,” kata Dede.

Baca Juga  Libur Panjang Isra Miraj, Tol Bocimi Arah Sukabumi Padat; Polisi Berlakukan One Way Sore Ini

Hal senada diungkapkan Dedi, sopir truk dari Cibadak. Ia menilai, sebelum berbicara soal sanksi RUU ODOL, pemerintah daerah harus membenahi dulu sistem pelayanan di pengujian kendaraan bermotor.

“Selama sistem pelayanan di Dishub belum beres, percuma ada aturan tegas soal ODOL. Yang terjadi nanti cuma tebang pilih di lapangan,” cetusnya.

Tanpa keberadaan jembatan timbang, pengawasan kendaraan angkutan di Sukabumi memang masih jauh dari harapan. Sebelum aturan ODOL benar-benar ditegakkan, pembenahan birokrasi di internal Dishub dan sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib menjadi prioritas. Jika tidak, praktik main mata dan tebang pilih di jalanan hanya akan jadi cerita lama yang terus berulang. (Candra)

Related Posts

Add New Playlist