SUKABUMISATU.com – Polres Sukabumi akhirnya membeberkan detail penangkapan Budi (48), pria yang viral setelah melakukan aksi koboi dengan mengacungkan kapak kepada seorang wanita di Cicurug. Polisi menegaskan pelaku ditangkap beserta barang bukti lengkap di kediamannya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat, terutama para pengguna transportasi umum yang merasa terancam setelah video aksi pelaku tersebar luas.
”Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas AKBP Samian dalam keterangan resminya, Kamis (12/03/2026).
Penangkapan Dini Hari oleh Tim Gabungan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan teknis penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Polsek Parungkuda. Pelaku diciduk tanpa perlawanan berarti di wilayah Cisaat.
”Diketahui sekira pukul 02.30 WIB di Kp. Cibatu, Desa Cibatu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, tim berhasil mengamankan diduga pelaku membawa senjata tajam dan asusila,” ungkap AKP Hartono.
Motif: Tak Terima Diminta Hapus Foto Pelecehan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AKP Hartono membeberkan kronologi awal yang memicu kemarahan pelaku hingga mengeluarkan senjata tajam. Kejadian bermula dari tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku di dalam angkot.
”Diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang paha dan kaki korban serta memfoto badan korban. Kemudian sesampainya korban di Cicurug, korban meminta kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut akan tetapi pelaku malah mengeluarkan senjata tajam,” jelasnya lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
Satu buah kapak bergagang kayu.
Ponsel merk Oppo warna gold yang digunakan untuk memotret korban secara diam-diam.
Jaket merah yang dipakai pelaku saat beraksi.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat pria asal Cisaat ini dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksi asusila dan pengancamannya.
”Tersangka disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” pungkas AKP Hartono.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cicurug guna proses penyidikan lebih mendalam.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra












