SUKABUMISATU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terus memacu penyelidikan atas kematian tragis N (13), bocah asal Jampang Kulon yang diduga kuat menjadi korban kekerasan. Hingga Sabtu (21/2/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi untuk mengungkap tabir di balik luka-luka mengerikan pada tubuh korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan pihaknya bekerja ekstra hati-hati dan mengedepankan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).
”Total sudah 16 saksi yang kami mintai keterangan secara mendalam. Mereka terdiri dari pihak keluarga, orang-orang yang ada di lokasi kejadian (TKP), hingga saksi ahli dari tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya.
Fakta Memilukan Hasil Visum
Polisi enggan berspekulasi liar meski publik tengah menyoroti kasus ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah mencocokkan keterangan saksi dengan bukti medis yang valid.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan detail memprihatinkan dari hasil pemeriksaan luar jenazah N. Korban diketahui mengalami luka yang tersebar dari wajah hingga ujung kaki.
”Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di wajah, leher, dan anggota gerak. Lebih memilukan lagi, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh serta lebam merah keunguan akibat trauma benda tumpul,” jelas Hartono.
Saksi dari tenaga medis Puskesmas dan RSUD Jampang Kulon juga telah dimintai keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit.
Status Ibu Tiri dan Uji Laboratorium
Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR yang kini berstatus terlapor, pihak kepolisian masih melakukan sinkronisasi data. Meski video pengakuan korban sebelum meninggal dunia sempat viral di media sosial, polisi tetap berpegang pada bukti otopsi.
”Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban. Ini kunci untuk menentukan penyebab pasti kematiannya,” tambah Hartono.
Polisi memastikan akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini. Jika terbukti ada tindak kekerasan, pelaku terancam hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku.
Editor: Demi Pratama Adiputra












