SUKABUMISATU.com, CICURUG – Jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Budi (48), pria yang viral di media sosial lantaran mengamuk dan mengacungkan kapak kepada seorang wanita di kawasan Cicurug, akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Polsek Parungkuda pada Kamis (12/03/2026) dini hari. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat membuat ciut nyali para pengguna transportasi umum.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Tindak Asusila
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban, seorang wanita bernama Indah Lestari Putri, sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan menaiki angkutan kota (angkot) jurusan Cibadak-Sukabumi pada Rabu (11/03/2026) pagi.
Saat melintasi wilayah Parungkuda, pelaku mulai melakukan aksi tak terpuji. Pelaku diduga memegang paha serta kaki korban. Tak hanya itu, pelaku juga secara diam-diam memotret bagian tubuh korban menggunakan ponsel miliknya.
”Pelaku diduga melakukan pelecehan dengan memegang paha dan kaki korban, serta memfoto badan korban. Saat korban meminta foto tersebut dihapus ketika sampai di Cicurug, pelaku malah tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam jenis kapak,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, dalam keterangannya.
Penangkapan di Cisaat
Setelah video aksi pengancaman tersebut viral, polisi langsung melakukan pelacakan. Tim gabungan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Cisaat.
”Sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, tim berhasil mengamankan terduga pelaku,” tambah Hartono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan video viral, antara lain:
Satu buah kapak dengan gagang kayu.
Ponsel merk Oppo warna gold yang berisi foto korban.
Jaket merah yang digunakan pelaku saat kejadian.
Terancam Pasal Berlapis
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi di ruang publik seperti angkutan umum.
”Kami berkomitmen memberikan rasa aman. Pelaku pengancaman dan asusila ini sudah kami amankan kurang dari 24 jam,” tegas AKBP Samian.
Atas perbuatannya, pria asal Cisaat ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 307 Jo Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan dengan senjata tajam.
Saat ini, Budi sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cicurug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra







