Soal Upah dan BPJS, DPRD Sukabumi Sidak Perusahaan AMDK di Cidahu

Ilustrasi pemanfaatan air tanah untuk Industri.

SUKABUMISATU.com, CIDAHU – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/1/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap perusahaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan sidak ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus klarifikasi langsung di lapangan atas berbagai informasi yang berkembang terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga  Internal Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Memanas, Musda Segera Digelar, 3 Nama Mencuat

“Prinsipnya kami ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Alhamdulillah, dari hasil pemantauan sementara, kondisi di perusahaan ini relatif aman,” kata Ferry di sela-sela sidak.

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa DPRD tidak menutup mata terhadap temuan-temuan teknis. Setiap kekurangan yang ditemukan, lanjut dia, langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan BPJS.

“Kalau ada kekeliruan administrasi atau teknis, itu langsung kami dorong untuk dibenahi. Koordinasi dengan BPJS juga sudah kami lakukan,” ujarnya.

Menurut Ferry, pengawasan terhadap perusahaan tidak hanya berhenti pada satu kunjungan. DPRD akan terus melakukan pemantauan agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama menyangkut kesejahteraan pekerja.

Baca Juga  Andri Hidayana Resmi Nahkodai DPC PPP Kabupaten Sukabumi, DPW Jabar Genjot Kaderisasi Menuju Pemilu 2029

Ia juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak abai terhadap hak normatif pekerja, karena stabilitas hubungan industrial sangat bergantung pada keadilan dan kepastian perlindungan tenaga kerja.

“Perusahaan harus tumbuh, tapi hak pekerja juga wajib dipenuhi. Itu kunci hubungan industrial yang sehat,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus membuka ruang aduan bagi pekerja apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ketenagakerjaan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *