Senin,25 Mei 2026
Pukul: 09:50 WIB

Dana Desa 2026: “Kiamat” Bagi Tradisi Pelesiran, Studi Banding Resmi Diharamkan!

Dana Desa 2026: “Kiamat” Bagi Tradisi Pelesiran, Studi Banding Resmi Diharamkan!

Senin, 5 Januari 2026
/ Pukul: 11:54 WIB
Senin, 5 Januari 2026
Pukul 11:54 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Era “wisata dinas” berkedok peningkatan kapasitas bagi perangkat desa resmi berakhir. Mulai tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 menarik garis tegas: Dana Desa dilarang keras digunakan untuk studi banding dan Bimtek ke luar daerah.

​Kebijakan ini menjadi tamparan keras bagi oknum aparatur desa yang kerap memanfaatkan akhir tahun anggaran untuk pelesiran ke luar kota dengan dalih studi banding.

Pagar Betis untuk Uang Rakyat

​Sekretaris DPD PEKAT IB Kabupaten Sukabumi, Zefry, menyebut regulasi baru ini sebagai “Pagar Betis” yang sangat radikal. Menurutnya, pemerintah pusat kini telah menutup rapat celah kebocoran halus yang selama ini menghantui kas desa.

Baca Juga  Mentri Desa Meminta Kades Prioritaskan Anggaran Ketahanan Pangan

​“Filosofi Dana Desa itu membangun desa, bukan membangun ekonomi hotel di kota orang. Instruksi Menteri sudah sangat jelas: pelesiran dinas stop total! Kalau mau belajar, pakai tenaga pendamping yang sudah digaji negara, jangan malah menghamburkan uang rakyat untuk tiket pesawat dan hotel,” tegas Zefry kepada Sukabumisatu.com.

Daftar Hitam (Negative List) Dana Desa 2026

​Berdasarkan petunjuk operasional terbaru, terdapat 6 poin krusial yang kini masuk dalam daftar haram penggunaan Dana Desa:

  1. ​Studi Banding & Bimtek Luar Kota: Tidak ada lagi toleransi untuk agenda di luar kabupaten/kota.
  2. ​Honorarium: Dana Desa bukan untuk membayar honor Kades, Perangkat, atau BPD.
  3. ​Pembangunan Kantor: Dilarang membangun kantor desa. Rehabilitasi hanya diizinkan maksimal Rp25 juta.
  4. ​Jaminan Sosial: Iuran BPJS aparatur desa tidak boleh disedot dari Dana Desa.
  5. ​Bantuan Hukum Pribadi: Negara tidak membiayai pengacara untuk urusan pribadi aparatur yang tersandung kasus.
  6. ​Utang Masa Lalu: Larangan membayar utang tahun sebelumnya yang tidak sesuai prosedur SEB 2025.
Baca Juga  Sukses Bawa Desa Sukaraja Keluar dari Status Tertinggal, Kades Berprestasi Ephar Sayid Abdullah Siap Nyaleg di Dapil Sukabumi IV

Ruang Gelap Kian Menyempit

​Zefry menambahkan bahwa Permendes ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi operasional yang mengikat secara hukum. Dengan pengawasan ketat dari Inspektorat dan sistem pengaduan digital, ruang gerak “kreativitas” anggaran di tingkat bawah kini semakin terkunci.

​”Ini adalah sinyal keras. Bola panas sekarang ada di tangan Inspektorat dan masyarakat. Jangan sampai ‘Pagar Betis’ ini jebol oleh praktik-praktik kreatif oknum yang masih haus pelesiran,” pungkasnya.

​Kini, publik menanti apakah regulasi “galak” ini mampu menjamin setiap rupiah Dana Desa mendarat utuh di tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), atau justru kembali mencari celah di balik terminologi birokrasi lainnya.

Baca Juga  Heboh 36 Kepala Desa Dilaporkan, Ini Kata Inspektorat

Reporter: Mawaldi

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)