Minggu,24 Mei 2026
Pukul: 01:26 WIB

Pantai Citepus Terancam Diprivatisasi Asing: Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas Sekarang

Pantai Citepus Terancam Diprivatisasi Asing: Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas Sekarang

Senin, 8 Desember 2025
/ Pukul: 17:33 WIB
Senin, 8 Desember 2025
Pukul 17:33 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Polemik di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kian memanas. Setelah deretan tenda glamping milik WNA asal Korea berdiri tanpa izin dan memagari pesisir hingga menutup jogging track milik pemerintah, kini muncul isu baru: aktivitas karaoke yang turut mereka kelola di kawasan yang sama. Warga pun mendesak penertiban menyeluruh atas usaha asing tersebut.

Kepala Desa Citepus, Koswara, kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan WNA tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

“Pantai dipagar, jogging track pemerintah disekat, tenda glamping bertambah tanpa pemberitahuan. Ini merugikan kepentingan umum,” tegasnya, Senin (8/12/2025).

 

Jogging Track Ditutup, Pesisir Seperti Dikuasai

Baca Juga  Tujuh Wisatawan Nyaris Terseret Ombak di Pantai Selatan Sukabumi

Jogging track yang menjadi fasilitas olahraga warga dan wisatawan kini terhalang bangunan glamping dan pagar yang dibuat pihak WNA. Warga mengaku diarahkan agar tidak melewati jalur tersebut, seolah kawasan pantai berubah menjadi ruang privat.

Suryadi (37), warga setempat, menyebut pekerja glamping bahkan melarang pedagang dan pengamen melintas.

“Mereka bilang warga jangan lewat depan bangunan mereka. Padahal itu jalur jogging pemerintah. Sudah seperti pantai ini milik pribadi,” ungkapnya.

Pembangunan glamping juga berlangsung cepat—dari tiga tenda menjadi sekitar 10 unit ditambah panggung dan struktur semi permanen lain, semuanya tanpa izin.

Selain bangunan di pesisir, Koswara mengungkap WNA tersebut juga mengelola tempat karaoke di lokasi yang sama. Izin lingkungan memang diajukan, namun disetujui dengan syarat ketat sesuai kesepakatan masyarakat.

Baca Juga  Diduga Langgar Izin Tinggal, WNA Korea Selatan Diamankan di Sukabumi — Modus Kunjungan Istri Jadi Celah?

 

“Tidak boleh menjual atau menyediakan minuman keras, tidak boleh ada LC atau pemandu karaoke, dan wajib menjaga etika serta batasan aurat, maksimal pukul 23.00 sampai 24.00 WIB. Kalau melewati itu atau kedapatan miras, izin otomatis dicabut,” tegasnya.

Kesepakatan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan penolakan bila terjadi pelanggaran.

Kawasan Wisata Bertabrakan dengan Norma Sosial

Koswara menyebut lokasi karaoke berada di zona abu-abu: kawasan wisata, tetapi juga pemukiman warga yang kuat memegang norma adat dan agama.

Baca Juga  Perdebatan Memanas saat Pembongkaran Glamping Lotus, Pengelola Minta Warung Warga Ikut Dibongkar

“Wisata boleh berkembang, tapi tidak boleh menginjak nilai sosial masyarakat. Itu prinsipnya,” ujarnya.

Karena itu, izin lingkungan diberikan bukan untuk melonggarkan aktivitas, melainkan membatasi agar tidak meresahkan.

Pemerintah desa memastikan seluruh pembangunan dan aktivitas tanpa izin, baik glamping maupun pemagaran pesisir, masuk dalam proses pengawasan dan penertiban. Kasus ini telah dilaporkan ke Satpol PP, Satpol Airud, TNI AL, kecamatan, serta dinas terkait. “Kami minta penanganan segera. Fasilitas umum tidak boleh diprivatisasi, apalagi oleh pihak asing,” tegas Koswara.

 

 

 

 

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)