SUKABUMISATU.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum guru di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga membuka ruang diskusi penting mengenai perlindungan anak, keberanian melapor, serta dukungan lembaga terhadap korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi telah menerima laporan lisan dari seseorang yang mengaku sebagai korban. Saat ini DP3A tengah mengumpulkan data serta memastikan perlindungan psikologis korban tetap terjaga.
“Kami sudah menerima laporan namun masih berupa lisan. Saat ini kami sedang mengumpulkan data dan bukti,” ujar Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi.
Agus menambahkan, DP3A berperan memberikan pendampingan hukum dan psikologis. “Data dan keamanan korban menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Polsek Surade juga menyatakan telah menerima informasi awal terkait kasus tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.
“Sebagai penegak hukum kami menjalankan prosedur. Kami sudah melakukan upaya menemui saudari GM untuk menggali informasi lebih dalam, namun saudari GM belum berhasil kami temui,” kata Kapolsek Surade, IPTU Ade Hendra, S.Pd saat dihubungi lewat pesan whatsapp. Sabtu, (15/11/25).
Sementara itu, korban berinisial GM menyampaikan alasan mengapa dirinya kembali mengangkat kasus tersebut ke media sosial. Ia berharap perhatian publik dapat mendorong percepatan penanganan kasus.
“Kenapa saya up terus di sosial media? Agar menjadi atensi pihak berwajib dan lembaga-lembaga agar segera memecat pelaku dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tulis GM melalui akun pribadinya.
GM juga mengingatkan bahwa korban dan saksi dalam kasus kekerasan seksual membutuhkan perlindungan khusus. Menurutnya, tekanan sosial membuat sebagian korban enggan melapor atau hadir untuk memberikan keterangan.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan lembaga pendidikan, membutuhkan:
1. Keberanian Korban dan Dukungan Lingkungan
Banyak korban tidak berani melapor karena takut stigma, tekanan psikologis, atau ancaman balik. Masyarakat perlu memahami bahwa pelaporan adalah proses yang sensitif dan harus dihormati.
2. Peran Lembaga Resmi dalam Perlindungan
DP3A, kepolisian, dan lembaga pendamping anak memiliki tanggung jawab besar dalam memberi rasa aman pada korban. Kehadiran mereka bertujuan memastikan korban tidak menghadapi proses hukum sendirian.
3. Tidak Memaksa Korban Mengungkap Identitas
Mendesak korban memberikan identitas pelaku atau sekolah di media sosial justru dapat menimbulkan risiko hukum dan psikologis. Identitas seharusnya diungkap melalui jalur resmi demi keamanan semua pihak.
4. Pentingnya Pelaporan Resmi
Laporan resmi ke kepolisian menjadi dasar proses penyidikan. Tanpa itu, aparat sulit bertindak. Edukasi mengenai mekanisme pelaporan perlu terus digalakkan.
5. Lingkungan Pendidikan Harus Aman
Sekolah adalah ruang aman bagi anak. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan, SOP perlindungan anak, serta tindakan tegas terhadap tenaga pendidik yang diduga melakukan pelanggaran etika maupun hukum.
Momentum untuk Perbaikan Sistem
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak serta membuka akses pelaporan yang aman dan ramah korban.
GM pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini.
“Ingat, no viral no justice. Saya mohon terus kawal kasus ini,” tulisnya.
Di tengah ramainya informasi di media sosial, masyarakat diimbau untuk tetap bijak, tidak menyebarkan identitas korban maupun sekolah, dan selalu mengedepankan perlindungan bagi anak dan remaja. (Demi Pratama Adiputra)












