Kamis,30 April 2026
Pukul: 22:40 WIB

Diganjar Vonis 3 Tahun, Kades Cikujang Sukabumi Korupsi Dana Desa 500 Juta Rupiah

Diganjar Vonis 3 Tahun, Kades Cikujang Sukabumi Korupsi Dana Desa 500 Juta Rupiah

Sabtu, 25 Oktober 2025
/ Pukul: 07:51 WIB
Sabtu, 25 Oktober 2025
Pukul 07:51 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Harapan warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, untuk memiliki pemimpin yang mampu membawa perubahan, akhirnya pupus. Sosok yang dulu mereka percaya, Heni Mulyani (53), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (24/10/2025).

Vonis itu menjadi babak akhir dari perjalanan panjang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret Heni sejak 2023. Ia terbukti menyalahgunakan anggaran pembangunan desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.556.675.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Jika uang tersebut tak dikembalikan, Heni akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga  Eks Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp500.556.675,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, usai sidang.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat desa yang selama bertahun-tahun menaruh kepercayaan penuh kepada pemimpinnya. Dana yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki jalan, membangun sarana pendidikan, dan memberdayakan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

Meski ada sebagian kecil kegiatan yang benar-benar terealisasi, seperti pelatihan BPD senilai Rp10 juta dan pengadaan seragam Linmas Rp5 juta, nilainya tidak sebanding dengan total dana yang digelapkan. “Masih ada sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dibayarkan oleh terdakwa,” tambah Agus.

Baca Juga  Susul 2 Anak Buahnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menemukan berbagai kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak pernah ada, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan yang dimanipulasi.

Kini, setelah vonis dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Heni resmi menjalani hukuman di Rutan Perempuan Bandung.

Di mata warga, kasus ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa. Sebab di balik slogan “pembangunan untuk rakyat”, tak jarang tersembunyi praktik yang justru merugikan rakyat itu sendiri.

Seorang warga Cikujang yang enggan disebut namanya mengatakan, mereka dulu percaya bahwa kepemimpinan perempuan bisa membawa perubahan. “Kami kecewa, bu kades dulu sering bicara soal kemajuan desa, tapi akhirnya begini,” ucapnya lirih.

Baca Juga  Tersandung Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Tertawa Pakai Rompi Oranye

Kini, Cikujang tidak hanya kehilangan dana ratusan juta rupiah, tapi juga kepercayaan yang sulit dibangun kembali.

 

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist