SUKABUMISATU.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah Cianjur 1 resmi menghentikan aktivitas tiga perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek strategis nasional Tol Bocimi.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa ketiga perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi, namun sudah nekat beroperasi sejak Juli 2025.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Sebelum izin keluar, tidak boleh ada aktivitas apapun. Kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Iman Budiman, saat rapat koordinasi di Aula Kecamatan Cibadak, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimcam Cibadak, perwakilan Waskita Karya, Tranjabar, Dinas Perizinan, Disdagin, serta UPTD PU Wilayah Cibadak.
Menurut Iman, untuk proyek infrastruktur seperti Tol Bocimi, pemasok cukup mengajukan izin penjualan tanah urug, bukan izin tambang, sehingga proses legalitas bisa lebih cepat, hanya 14 hari kerja.
Namun jika tetap beroperasi tanpa izin, itu masuk dalam kategori pidana. Surat penghentian kegiatan pun telah ditembuskan ke Polres Sukabumi dan Satpol PP untuk penindakan lapangan.
Iman juga mengingatkan kontraktor besar agar tidak “bermain mata” dengan pemasok ilegal.
“Kami sudah tegaskan kepada Waskita maupun Tranjabar, jangan terima tanah dari pihak yang tidak berizin,” tambahnya.
29 Izin Resmi, 20 Tambang Ilegal di Sukabumi
Hingga akhir 2024, ESDM mencatat ada 29 perusahaan tambang legal di Sukabumi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik Operasi Produksi maupun Eksplorasi. Namun di sisi lain, juga tercatat 20 aktivitas tambang ilegal yang masih berkeliaran.
Pemerintah Provinsi Jabar pun tengah mengevaluasi moratorium izin tambang yang sebelumnya diberlakukan.
Sebagai solusi, pemerintah bakal melakukan penyederhanaan prosedur perizinan, dari yang sebelumnya harus izin tambang, cukup menjadi izin penjualan tanah—dengan catatan, tetap melalui prosedur dan menjadi objek pajak resmi.
Waskita Karya: Kami Ikuti Aturan, Tapi Perizinan Terlalu Lama
Sementara itu, Kepala Proyek Tol Bocimi dari Waskita Karya, Adhi Nugroho, mengklaim pihaknya tidak mengetahui bahwa ada tanah yang disuplai dari sumber ilegal.
“Kami hanya menerima tanah yang sesuai arahan pemilik proyek, harus berizin. Tapi praktiknya, proses izin memang lambat,” ujarnya.
Adhi mendukung adanya percepatan perizinan melalui mekanisme izin penjualan tanah.
“Ini penting agar suplai tanah dari kuari legal bisa kembali masuk ke proyek Tol Bocimi dan tidak terganggu,” tutupnya.
Reporter: M.Waldi
Editor: Demi Pratama Adiputra







