Rabu,22 April 2026
Pukul: 01:37 WIB

Dihadapkan Gugatan Rp7,4 Miliar, PT Pangrango Wisnu Kencana Ogah Bayar Pesangon Sesuai Aturan — Ini Kata Kuasa Hukum Jabar Istimewa

Dihadapkan Gugatan Rp7,4 Miliar, PT Pangrango Wisnu Kencana Ogah Bayar Pesangon Sesuai Aturan — Ini Kata Kuasa Hukum Jabar Istimewa

Rabu, 30 Juli 2025
/ Pukul: 08:46 WIB
Rabu, 30 Juli 2025
Pukul 08:46 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Perseteruan antara 59 mantan pekerja dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi memasuki babak baru. Sengketa hubungan industrial ini kini resmi masuk tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/7/2025).

Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak perusahaan bersikukuh menolak membayar pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, menyatakan bahwa perusahaan hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, seharusnya pesangon dibayarkan satu kali UMK. “Ini jelas pelanggaran aturan. Kami tidak akan diam,” tegas Ferdy pada sukabumisatu.com.

Baca Juga  Kabar Gembira Bagi Karyawan! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Tembus Rp3,89 Juta

 

Adapun hak normatif yang dituntut para eks pekerja mencakup:

  • Pesangon sesuai PP 35/2021
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang servis
  • Upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025)
  • Selisih gaji
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang tertunggak selama 8 tahun
  • Pinjaman koperasi sebesar Rp50 juta

Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp7,4 miliar.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan serius lainnya, seperti:

  • Pembayaran gaji di bawah struktur skala upah
  • Pengupahan di bawah UMK sejak 2018 (berkisar Rp2,3 juta–Rp2,7 juta per bulan)
  • Dugaan manipulasi data BPJS
Baca Juga  Pengurus Paguyuban Pusaka Sukamulya Geruduk Kantor Disnakertrans Sukabumi, Kawal Tindak Lanjut Rekrutmen Tenaga Kerja di PT PAIHO

Menurut Ferdy, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pidana berdasarkan Pasal 158 junto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi:

1. Pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota

2. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

3. Pelaporan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bogor

4. Pertimbangan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga

“Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tegas Ferdy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana belum memberikan keterangan resmi.

Editor: Demi Pratama Adiputra
Reporter: Redaksi SukabumiSatu

Related Posts

Add New Playlist