SUKABUMISATU.com – Sejumlah warga di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan mengapa bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi mereka terima seperti sebelumnya. Rabu, (16/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Cibadak bersama para pendamping PKH membuka layanan pengaduan setiap hari kerja untuk menjawab keluhan dan pertanyaan warga.
Menurut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cibadak, Fredy, penghentian atau tidak cairnya bansos bukan tanpa sebab. Ia menjelaskan bahwa kini penentuan penerima bansos menggunakan sistem pengelompokan ekonomi berdasarkan desil 1 sampai 10, hasil dari verifikasi dan validasi data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau warga masuk dalam desil 6 hingga 10, maka kemungkinan besar tidak lagi berhak menerima bantuan. Namun, jika merasa tidak sesuai, warga bisa mengajukan perubahan desil melalui aplikasi Cek Bansos,” terang Fredy.
Pihak Kecamatan sendiri menegaskan bahwa mereka hanya memfasilitasi layanan pengaduan, sementara pendamping PKH menangani secara teknis. Warga disarankan datang ke kantor kecamatan, khususnya pada hari Selasa hingga Jumat, dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu bantuan yang sebelumnya digunakan.
Camat Cibadak, Mulyadi, menambahkan bahwa layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebingungan warga terkait status bansos mereka. Ia menyebut tidak semua kasus berarti bantuan dihentikan, bisa juga hanya keterlambatan pencairan.
“Kami ingin pastikan warga mendapat penjelasan yang benar. Banyak warga tidak tahu soal sistem desil yang sekarang berlaku,” jelas Mulyadi.
Sementara itu, Dian Andriawan selaku pendamping PKH di kelurahan menyebut bahwa data penerima PKH dan BPNT bersifat dinamis, tergantung pembaruan yang dilakukan secara berkala oleh BPS dan Kementerian Sosial.
“Saat ini, penerima PKH di Cibadak sekitar 3.500 orang, dan BPNT sekitar 10 ribu. Tapi data bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi ekonomi warga,” ujar Dian.
Adapun beberapa penyebab umum bansos tidak cair antara lain:
- Kepala atau anggota keluarga bekerja di perusahaan
- Data kependudukan tidak sinkron atau belum diperbarui secara daring
- Kartu PBI (jaminan kesehatan) tidak digunakan lebih dari 3 bulan
- Perubahan data ekonomi akibat sensus terbaru
Dian juga mengimbau warga untuk tidak ragu bertanya atau melapor jika menemukan ketidaksesuaian. Laporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor kecamatan atau melalui aplikasi Cek Bansos.
“Semua warga sebenarnya sudah masuk ke dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTC), tapi pastikan data Anda valid dan aktif,” pungkasnya. (Suhendi)












