SUKABUMI – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/3/2025). Mereka menuntut transparansi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Syahid, menegaskan bahwa hasil investigasi mereka menemukan adanya ketidaksesuaian dalam implementasi aturan tersebut oleh Dishub Kabupaten Sukabumi.
“Kami melihat ada beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan serta penerapan Perda di dalam tubuh Dishub Kabupaten Sukabumi,” ujar Syahid kepada wartawan.
Dalam aksi ini, para mahasiswa mengajukan empat tuntutan utama:
1. Menuntut penegakan tegas terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2013.
2. Mendesak transparansi terkait perusahaan yang belum merealisasikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
3. Meminta keterbukaan anggaran dalam belanja Penerangan Jalan Umum (PJU).
4. Membuka data realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
Dihubungi Terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub Sukabumi, Asep Somantri, menyatakan bahwa pihaknya merespons baik kritik yang disampaikan mahasiswa.
“Tadi sudah dijelaskan, tapi mereka agak emosi. Itu hal yang wajar dalam demonstrasi,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa tuntutan mahasiswa berkaitan dengan beberapa kewenangan yang tidak hanya berada di bawah Dishub, tetapi juga terbagi sesuai dengan kategori jalan. Terkait Andalalin, ia menegaskan bahwa Dishub selalu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan yang mengajukan dan sudah memiliki Andalalin.
“Untuk kewenangan kabupaten, kami selalu melakukan monev terutama pada perusahaan yang berdampak terhadap kemacetan. Jika belum memiliki Andalalin, mereka diarahkan untuk segera mengurusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa perusahaan yang telah memiliki Andalalin wajib merealisasikan rekomendasi dalam dokumen tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika dalam periode itu pembangunan tidak dilakukan, perusahaan harus mengajukan Andalalin baru.
“Jika dalam dua tahun tidak ada pembangunan sesuai rekomendasi Andalalin, maka harus mengajukan Andalalin yang baru,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi sorotan karena menyoroti transparansi kebijakan publik di Kabupaten Sukabumi. Mahasiswa berharap Dishub segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan yang mereka ajukan.